Banner Sekwan DPRD OKU 2024

Polres OKU Timur Musnahkan Sabu 200 Gram Senilai Rp400 Juta

Polres OKU Timur Musnahkan Sabu 200 Gram Senilai Rp400 Juta

Satresnarkoba Polres OKU Timur saat melakukan Press Realese pemusnahan narkoba. -Foto: Ist.-

OKU TIMUR, OKES.CO.ID - Satresnarkoba Polres OKU Timur memusnahkan 200 gram sabu senilai Rp400 juta.

Pemusnahan sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di depan ruang Satres Narkoba Polres OKU Timur pada 4 Oktober 2022. 

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba IPTU Bondan Try Hoetomo mengatakan, ungkap kasus narkoba ini terjadi pada Agustus dan September lalu dengan dua laporan. 

BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Rumah Kontrakan Pedagang Bakso Kebakaran

Total ada 200 gram sabu. Untuk jumlah tersangka 4 orang yang terdiri dari 1 bandar, 1 kurir, dan 2 pemakai.

 "Untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini cukup besar. Barang bukti ini sebelumnya sudah melalui pengecekan labbbor Polda Sumsel. Hasilnya betul narkoba jenis sabu," katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, kata Nuryono, senilai Rp400 juta. Artinya Polres OKU Timur berhasil menyelamatkan 2.000 orang dari penyalahgunaan narkoba di Bumi Sebiduk Sehaluan.

"Ini bentuk komitmen kita untuk memberantas para penyalahgunaan di Bumi Sebiduk Sehaluan.  Yang jelas pengguna narkoba diwilayah kita ada. Jadi kita terus melakukan pencegahan terkait penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: okutimurpos.disway.id