Banner Sekwan DPRD OKU 2024

14 Konsultan Serahkan Uang Negara Rp1,1 M ke Kejari OKU Selatan

14 Konsultan Serahkan Uang Negara Rp1,1 M ke Kejari OKU Selatan

Kejari OKU Selatan menggelar press release saat menerima pengembalian uang kelebiha bayar dari para 14 konsultan.-Foto: Ist.-

OKU SELATAN, OKES.CO.ID - Berdasarkan pemeriksaan BPK-RI pada 2021 lalu, terdapat 14 konsultan yang menerima kelebihan pembayaran belanja pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PU TR) OKU Selatan. 

Atas dasar itu, para konsultan mengembalikan uang kelebihan bayar ke kas daerah melalui Kejari OKU Selatan, pada 22 November lalu. 

BACA JUGA: KPU OKU Selatan Buka Pendaftaran Anggota PPK-PPS

Konsultan yang mengembalikan uang kelebihan bayar ke kas daerah ini didampingi para kepala bidang (Kabid) di Dinas PU TR OKU Selatan.

Uang yang dikembalikan diterima Kajari OKU Selatan Adi Purnama diwakili Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra dan Kasi Pidsus Yulia Rachman. 

Kajari OKU Selatan Adi Purnama melalui Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra mengatakan tim penyidik Kejari OKU Selatan melakukan pemulihan uang negara atas kelebihan pembayaran pada belanja konsultan di Dinas PU TR OKU Selatan. 

BACA JUGA: Sungai Warkuk Meluap, Dua Jembatan Gantung Putus

Nilai total uang yang kembalikan ke kas daerah mencapai Rp1,1 miliar lebih. 

“14 perusahaan konsultan mengembalikan uang tersebut karena mendapat kelebihan pembayaran belanja yang tidak sesuai dengan realisasi anggaran dan kondisi sebenarnya,” kata Aci. 

“Dengan pengembalian uang kelebihan bayar ke kas daerah ini, temuan yang melibatkan 14 konsultan ini dinyatakan selesai," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: okuselatan.disway.id