Operasi Sikat Musi II 2025: Polisi OKU Selatan Tangkap Pengedar Sabu
Operasi Sikat Musi II 2025, polisi OKU Selatan tangkap terduga pengedar sabu. (Foto: HOS)--
OKU EKSPRES - Dalam rangka Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria bernama Heriyanto (40), warga Desa Kemu Ulu, Kecamatan Pulau Beringin, diamankan petugas saat berada di pinggir Jalan Raya Buay Sandang Aji – Pulau Beringin, pada Sabtu, 8 November 2025.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-A/50/X/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL. Dari tangan tersangka, Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba, di antaranya:
Satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 9,99 gram,
Satu celana jeans panjang merek Leecazo warna cokelat,
Satu unit handphone Vivo Y18 warna hijau lemon,
BACA JUGA:Polsek Cempaka Bongkar Sindikat Curanmor, Enam Motor Berhasil Diamankan
Satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, dan
Satu bundel lakban hitam bekas.
Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin, SH, didampingi Kanit Lidik II Aiptu Afuan Ubaidi, SH., M.Si, menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut AKP Alimin, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Buay Sandang Aji. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan observasi dan pengintaian di lapangan.
“Setelah dilakukan pemantauan, petugas berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti. Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Polres OKU Selatan,” ungkap AKP Alimin.
BACA JUGA:Polsek Cempaka Bongkar Sindikat Curanmor, Enam Motor Berhasil Diamankan
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK, melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: