Polres OKU Ringkus Pelaku Kasus Curanmor! Susul Rekannya di Rutan
Polres OKU berhasil mengungkap kasus curanmor dalam Operasi Sikat II Musi 2025 dan menangkap satu tersangka di Muara Enim. Kasus bermula dari hilangnya motor milik warga Desa Mitra Kencana. Polisi kini mengejar dua pelaku lainnya dan mengimbau masyarakat --
BATURAJA, OKES.NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mencatatkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini merupakan rangkaian kegiatan Operasi Sikat II Musi 2025, yang menjadi program prioritas Polda Sumatera Selatan dalam memberantas kejahatan jalanan.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu tersangka beserta sejumlah barang bukti terkait pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kecamatan Peninjauan.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 16 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, ketika korban Zaini Anwarudin (33), seorang petani asal Desa Mitra Kencana, kehilangan sepeda motor Honda Vario BG 5474 FAI yang diparkirkan di area lapangan sepak bola Desa Mitra Kencana.
BACA JUGA:Masyarakat OKU Jika Ditagih Biaya Armada Ambulans Gratis, Bisa Lapor Bupati!
BACA JUGA:Festival Danau Ranau 2025, Ajang Promosi Wisata Unggulan OKU Selatan
Korban saat itu datang bersama anaknya untuk menonton pasar malam. Namun ketika hendak pulang, motor miliknya sudah hilang dari tempat parkir. Kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.
Setelah menerima laporan, tim gabungan Satreskrim Polres OKU dan Polsek Peninjauan bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain fotokopi BPKB dan STNK motor, satu kunci beserta remot, satu unit motor Honda CB tanpa plat yang digunakan pelaku, plat nomor putih BG 5474 FAI, serta kaos coklat digunakan pelaku saat beraksi.
Informasi lapangan kemudian mengarah pada keberadaan terduga pelaku di wilayah Muara Enim.
Pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Peninjauan Ipda Rery Handri Idiyan atas perintah
Kapolsek Peninjauan Iptu Deddy Iskandar berhasil menangkap tersangka Saputra Wijaya (30), warga Desa Ibul Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam pemeriksaan, Saputra mengakui bahwa aksinya dilakukan bersama tiga rekannya: RH (29), yang kini sudah mendekam di Lapas, serta EV (23) yang masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi memastikan pengembangan kasus masih berlangsung untuk mengejar para pelaku lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: