Disway award

Sita 2,5 Kilogram Ganja, Dua Terduga Bandar Diamankan

Sita 2,5 Kilogram Ganja, Dua Terduga Bandar Diamankan

Polres OKU Timur melakukan konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung. (Foto: OKUT POS)--

OKES.NEWS - Polres OKU Timur menggelar operasi besar-besaran di wilayah Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak 2,5 kilogram ganja kering serta menangkap dua pria yang diduga merupakan bandar dari jaringan yang sama.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Operasi yang digelar pada Senin, 1 Desember 2025 itu berlangsung cepat dan terstruktur. Dalam satu hari, dua tersangka berhasil dibekuk dengan total barang bukti seberat 2.504 gram ganja siap edar.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., didampingi Waka Polres Kompol Robhinson, S.H., S.I.K., serta Kasat Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di Desa Sumber Agung dan Desa Bantan Pelita.

Sekitar pukul 13.00 WIB, personel Satres Narkoba bergerak menuju pinggir lapangan sepak bola Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang. 

Di lokasi tersebut, petugas mencurigai seorang pria berinisial DS (39), warga Desa Bantan Pelita. Saat akan diamankan, DS sempat mencoba kabur, namun berhasil ditangkap.

Dari tangan DS, polisi menyita dua paket besar ganja yang dibungkus lakban kuning dan plastik merah serta putih. 

Masing-masing paket memiliki berat 925 gram dan 561 gram. Selain itu, satu unit ponsel merek Oppo berwarna biru turut diamankan sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, DS mengakui kepemilikan barang haram tersebut. 

Ia juga mengungkap bahwa masih ada satu paket ganja lain seberat 1.014 gram yang berada di lokasi berbeda, yang disebut milik tersangka berinisial M, atas perintah seseorang berinisial AC.

Berbekal keterangan tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak menuju rumah M (36) di Desa Bantan Pelita sekitar pukul 16.00 WIB. 

Di dalam rumah itu, petugas menemukan satu paket besar ganja seberat 1.014 gram yang disimpan dalam kardus. 

Kemasan ganja tersebut memiliki ciri yang sama dengan barang bukti yang ditemukan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: