Retribusi TKA di OKU Nol Rupiah, Disnaker Curigai Perusahaan Tutupi Data
Retribusi TKA di OKU Nol Rupiah, Disnaker Curigai Perusahaan Tutupi Data-IST-
BATURAJA, OKES.NEWS - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengakui masih menghadapi kesulitan serius dalam mendata jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah tersebut.
Hambatan ini diduga kuat akibat kurangnya keterbukaan sejumlah perusahaan yang terkesan menutup-nutupi keberadaan pekerja asing.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap penerimaan daerah. Sepanjang tahun 2025, retribusi TKA untuk Kabupaten OKU tercatat nol rupiah, meski sebelumnya ditargetkan mencapai puluhan juta rupiah.
Hingga menimbulkan kecurigaan praktik ilegal dilakukan perusahaan guna menghindari kewajiban membayar retribusi kepada pemerintah daerah.
BACA JUGA:Polres OKU Tangkap Pria Diduga Hilangkan Nyawa IRT dengan Lemparan Batu, Nih orangnya
BACA JUGA:Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU, Drs. Ahmad Firdaus, M.Si., saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/1/2026).
“Jumlah TKA di OKU tidak terdata karena perusahaan mengakali supaya terhindar dari retribusi. Tahun 2025, retribusi daerah dari TKA nol rupiah. Bahkan kita pernah menyurati perusahaan agar tahun berikutnya, 2026, jangan sampai kembali nihil,” ungkap Firdaus kepda media.
Ia menyebutkan, setidaknya terdapat dua perusahaan besar di OKU yang diketahui mempekerjakan TKA, yakni PT Semen Baturaja dan PLTU Keban Agung.
Namun demikian, data resmi jumlah pekerja asing di perusahaan tersebut belum sepenuhnya dapat dihimpun oleh Disnaker.
Firdaus menambahkan, kondisi nol retribusi tersebut bahkan sempat menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Disnaker OKU dipanggil untuk memberikan klarifikasi lantaran target retribusi TKA tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp30 juta, namun realisasinya nihil.
“BPK melihat ada kejanggalan. Targetnya Rp30 juta, tapi realisasi nol. Setelah kami jelaskan kendalanya, akhirnya bisa dipahami,” jelasnya.
Sebagai langkah pembenahan, Disnaker OKU kini tengah mempersiapkan penerapan aplikasi pendataan TKA secara online.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: