14 Hari Operasi Keselamatan Musi 2026, Polisi Utamakan Pendekatan Humanis

14 Hari Operasi Keselamatan Musi 2026, Polisi Utamakan Pendekatan Humanis

14 Hari Operasi Keselamatan Musi 2026 di OKU Selatan, polisi utamakan pendekatan humanis. -Hos-

OKES.NEWS- Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan resmi melaksanakan Operasi Keselamatan Musi 2026 yang berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026. 

Kegiatan ini menjadi upaya kepolisian dalam menekan tingkat pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Operasi tersebut digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres OKU Selatan

Pada tahun ini, Operasi Keselamatan Musi mengangkat tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat.”

BACA JUGA:Raih Predikat WBK, Polres OKU Selatan Jadi Contoh Penerapan Zona Integritas

BACA JUGA:Kapolres OKU Selatan Imbau Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Secara Sederhana

Dalam pelaksanaannya, Satuan Lalu Lintas Polres OKU Selatan lebih mengedepankan langkah preemtif dan preventif, yang dilengkapi dengan penegakan hukum secara humanis terhadap pelanggar aturan lalu lintas.

Sejumlah sasaran menjadi prioritas dalam operasi ini, di antaranya kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau menimbulkan kebisingan. 

Kemudian, kendaraan dengan modifikasi yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan, serta penggunaan sirene, rotator, dan strobo secara ilegal pada kendaraan pribadi.

Selain itu, petugas juga menindak kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Pastikan Keamanan Nataru 2025, Kapolres OKU Selatan Lakukan Pengecekan Pos Pelayanan

BACA JUGA:Polres OKU Selatan Tangkap 4 Tersangka Pembobol SDN Gunung Tiga

Pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI, travel atau angkutan liar yang menggunakan kendaraan pribadi, serta angkutan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.

Pengawasan juga dilakukan terhadap lokasi wisata dan pusat kegiatan masyarakat yang tidak menyediakan fasilitas parkir yang memadai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: