BPBD OKU Selatan Bersihkan Longsor, Akses Jalan Kembali Normal
BPBD OKU Selatan bersihkan longsor di Desa Tanjung Harapan, akses jalan kembali normal. -Hos-
OKES.NEWS-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, melakukan pembersihan material tanah longsor yang sempat menutup akses jalan di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sindang Danau.
Langkah ini dilakukan agar aktivitas warga dapat kembali berjalan normal.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD OKU Selatan, Heri Pramono, di Muaradua pada Selasa menjelaskan bahwa longsor tersebut terjadi pada Minggu (1/2) sekitar pukul 20.00 WIB dan menyebabkan ruas jalan desa terputus total.
Namun, laporan kejadian baru diterima BPBD pada Senin (2/2) sore. Sebelum bantuan tiba, pemerintah desa bersama masyarakat setempat lebih dulu melakukan upaya pembersihan secara gotong royong.
Sayangnya, kondisi tanah yang masih labil membuat proses tersebut tidak berjalan optimal karena berisiko terjadi longsor susulan.
BACA JUGA:Longsor Putus Akses Jalan Tiga Desa, Kendaraan Roda Empat Tak Bisa Melintas
BACA JUGA:Longsor di Sungai Are, BPBD OKU Selatan Bergerak Cepat Buka Akses Jalan
Menindaklanjuti laporan warga, BPBD OKU Selatan segera mengerahkan tim ke lokasi dengan membawa satu unit alat berat untuk membersihkan material longsoran.
Perjalanan menuju Desa Tanjung Harapan memakan waktu sekitar lima jam akibat medan yang sulit dilalui kendaraan roda empat.
Meski menghadapi kendala geografis, tim tetap berupaya menembus jalur berat demi mempercepat proses penanganan bencana.
Saat ini, pembersihan telah selesai dan akses jalan kembali dapat dilewati kendaraan roda dua maupun roda empat.
BACA JUGA:Hujan Deras Picu Longsor di Desa Cukohnau OKU Selatan
BACA JUGA:Sembilan Kecamatan Rawan Banjir dan Longsor, BPBD OKU Selatan Tingkatkan Kesiapsiagaan
Pada kesempatan tersebut, Heri Pramono juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap kemungkinan terjadinya bencana lanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: