Oknum BPD Dilaporkan Dugaan Selingkuhi Istri Orang

Oknum BPD Dilaporkan Dugaan Selingkuhi Istri Orang

Oknum BPD Dilaporkan Dugaan Selingkuhi Istri Orang-Istimewa-

BATURAJA, OKES.NEWS - Polisi akhirnya menerima laporan seseorang berinisial AD yang istrinya diduga dibawa lari oleh FB oknum Sektetaris BPD di Kabupaten OKU. 

Dalam laporan nomor : LP/B/33/II/2026/SPKT/ Polres Ogan Komering Ulu tercatat bahwa FB dikenakan pasal 411 KUHP tentang dugaan perzinahan.

Menurut keterangan AD di hadapan petugas yang memeriksanya mengatakan kejadian bermula ketika dirinya sedang bermusyawarah dengan keluarga AP yang juga istrinya untuk membicarakan dugaan perselingkuhannya dengan FB.

Kemudian saat pembicaraan makin alot, tiba-tiba AP meninggalkan rumahnya dan meminta ED untuk mengantarkan istrinya bertemu dengan FB. 

BACA JUGA:Oknum BPD Resmi Ditahan Kejari OKU Terkait Kasus Dugaan Pencabulan

BACA JUGA:Oknum BPD di OKU Terseret Dugaan Asusila, Korban Sampai Trauma, Ada upaya Uang Damai Rp300Juta!

“Kata ED dirinya diminta AP untuk mengantarkannya bertemu FB di salah satu tempat dekat stasiun, kemudian keduanya pergi ke arah Baturaja,” kata AD.

Kemudian, kata AD, dirinya sempat menanyakan dan mencari keberadaan istrinya tersebut yang pada saat itu dirinya mendapat informasi jika keduanya berada di Palembang.

Namun, sekitar pukul 00.00 WIB (31/1) tanpa sepengetahuan AD, istrinya ternyata dipulangkan oleh terlapor FB. 

“Saya tidak tahu kalau istri saya dikembalikan oleh FB kerumah pukul 12 malam,” kata AD.

AD sendiri berharap agar kasus ini berjalan sesuai hukum, dan berharap terlapor FB dapat dihukum karena diduga telah melarikan istri yang sudah dinikahinya selama 10 tahun tersebut.

BACA JUGA:Oknum BPD di OKU Terseret Dugaan Asusila, Korban Sampai Trauma, Ada upaya Uang Damai Rp300Juta!

BACA JUGA:Oknum BPD Resmi Ditahan Kejari OKU Terkait Kasus Dugaan Pencabulan

“Semoga kasus ini bisa berjalan baik dan FB bisa dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” kata AD.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: