Desak Bentuk Pansus Usut Dugaan Tunggakan Pajak PSN Bendungan Tiga Dihaji

Desak Bentuk Pansus Usut Dugaan Tunggakan Pajak PSN Bendungan Tiga Dihaji

AMPPOKUS desak DPRD OKU Selatan bentuk Pansus usut dugaan tunggakan pajak PSN Bendungan Tiga Dihaji. -Istimewa-

OKES. NEWS- Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan OKU Selatan (AMPPOKUS) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, Kamis (19/02/2026). 

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tekanan kepada DPRD agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan tunggakan pajak daerah yang diduga dilakukan kontraktor Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Tiga Dihaji.

Puluhan peserta aksi membawa spanduk dan poster sembari menyampaikan orasi secara bergantian. 

Mereka menilai DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan yang kuat terhadap pelaksanaan proyek nasional di wilayah OKU Selatan.

Terutama dalam memastikan kewajiban pajak daerah dipenuhi sesuai aturan.

BACA JUGA:Dukung Pembentukan SAKA Adhyasta Pemilu untuk Edukasi Demokrasi Generasi Muda

BACA JUGA:Imbas Demo Pot Bunga Rusak, Dinas Perkim OKU Lapor Polisi, Kerugian Capai Rp19 Juta

Koordinator aksi, Sutaryo, dalam orasinya menegaskan bahwa dugaan tunggakan pajak tersebut tidak boleh diabaikan. 

Ia menyebut potensi kerugian daerah akibat tidak optimalnya penerimaan pajak bisa berdampak besar terhadap pembangunan dan pelayanan publik di OKU Selatan.

“Kami meminta DPRD OKU Selatan tidak pasif. Dugaan penghindaran pajak ini harus ditelusuri secara resmi melalui pembentukan Pansus. Jangan sampai kepentingan masyarakat dirugikan,” tegas Sutaryo.

AMPPOKUS menyampaikan sembilan poin tuntutan kepada DPRD. Salah satu yang utama adalah pembentukan Pansus untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tunggakan pajak daerah oleh kontraktor PSN Bendungan Tiga Dihaji.

Selain itu, mereka mendesak DPRD bersama Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera mengirimkan surat teguran secara bertahap kepada pihak kontraktor, sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Amankan Belasan Pendemo Ricuh, Polres OKU Temukan Bom Molotov dari Tas Pelajar

BACA JUGA:Amankan Belasan Pendemo Pelajar, Polres OKU temukan Molotov

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: