Polda Sumatera Selatan Dalami Tambang Batu Bara Ilegal di Muba, Sinyal Tersangka Baru Menguat

Polda Sumatera Selatan Dalami Tambang Batu Bara Ilegal di Muba, Sinyal Tersangka Baru Menguat

Polda Sumatera Selatan Dalami Tambang Batu Bara Ilegal di Muba, Sinyal Tersangka Baru Menguat-Istimewa-

PALEMBANG-OKES. NEWS- Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, didesak mengusut tuntas kasus praktik penambangan batu bara ilegal di Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba. Tidak sebatas menangkap dua pekerja di lapangan, berinisial RM (25), dan IS (25).

Dari pengungkapan kasus 3 Februari 2026 lalu, hingga kini belum terungkap siapa pemilik lahan ataupun pemilik tambang ilegal atau pemo-dalnya. Termasuk dugaan mencatut nama perusahaan atau koperasi, atau penam-pungnya. Sebab yang diaman-kan hanya berperan sebagai pengawas, dan petugas ukur.

Belum tuntusnya praktik penambangan batu bara ilegal ini, artinya belum sejalan dengan arahan Kapolda Sum-sel Irjen Pol Dr H Sandi Nugro-ho SIK SH MHum kepada seluruh jajarannya agar sen-antiasa mempedomani prinsip kerja Keras, Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas (KCTI).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH, me-negaskan tentunya penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel akan mengusut tuntas perkara tambang batu bara ilegal ini ke pihak-pihak terkait.

BACA JUGA:Lalulintas di OKU Sempat Lumpuh, Larangan Berlaku, Truk Batubara Masih Melintas,

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Awali Pemeriksaan, Zero Tolerance Narkoba Berlaku Tanpa Kompromi

”Polda Sumsel tentunya tidak memberi ruang terhadap aktivitas penambangan ilegal komoditas apapun. Untuk teknis dan perkembangan penyelidikan dan penyidikannya, bisa langsung ke Pak Dirreskrimsus,” imbau Nandang, Rabu (25/2).

Dikonfirmasi terpisah, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH SIK MSi, mengatakan penyidiknya dari Subdit IV/Tipidter masih terus melakukan pengembangan dan pendala-man terhadap siapa-siapa saja yang berperan dalam kegiatan pertambangan ilegal itu.

Sampai 25 Februari 2026, jumlah saksi-saksi yang dimintai keterangannya berjum-lah sembilan orang. “Diantaranya lima saksi dari pekerja, kades setempat, inisial He (Direktur PT Andalas), Ak (Dirut {PT Andalas), dan Ro (mantan kades setempat),” urai Doni, mantan Dirressiber Polda Sumatera Utara.

Disebut Doni, penyidik masih terus mendalami dengan memeriksa saksi-saksi, mengenai siapa pemilik tambang batu bara ilegal tersebut. “Termasuk juga apakah ada yang memberi izin menambang di sana. Masih kami telusuri, ke depan kami juga akan memintai keterangan pemda setem-pat,” ujarnya.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Berikan Instruksi ke Jajaran Jelang Kunker Kapolri

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Resmi Berganti Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi Digantikan Oleh Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho

Kabar yang beredar, hasil dari pertambangan batu bara ilegal itu ditampung koperasi diduga tak berizin di Muba. “Penyidik belum mendapatkan informasi terkait koperasi menampung (batu bara ilegal). Tapi apa-bila ada informasinya, penyi-dik akan memintai keterang-an terhadap pihak koperasi,” kata Doni. 

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 2000 itu kembali menegaskan, penyidikan ungkap kasus tambang batu bara ilegal ini memang belum selesai. ”Akan kami tuntaskan, masih dalam pengembangan. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada ter-sangka baru,” ujarnya memberi sinyal. (air)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: