Ganjil Genap Tak Berlaku saat Periode Mudik Idul Fitri
Ganjil Genap Tak Berlaku saat Periode Mudik Idul Fitri-Istimewa-
JAKARTA -OKES.NEWS- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut ganjil genap di wilayah Jakarta tidak diberlakukan pada akhir pekan maupun hari libur nasional, termasuk saat periode libur bersama menjelang arus mudik.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengatakan penerapan ganjil genap merupakan kebijakan diskresi yang bertujuan mengatur sistem transportasi dan lalu lintas di masing-masing daerah.
"Ganjil genap itu kebijakan atau regulasi bagi setiap daerah untuk mengelola ataupun menata sistem transportasi dan lalu lintas di wilayah masing-masing," katanya kepada awak media, Jumat 13 Maret 2026.
Diungkapkannya, untuk wilayah Jakarta kebijakan ganjil genap saat ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional.
"Untuk Jakarta, saat ini yang diberlakukan itu untuk Sabtu, Minggu ataupun libur, ganjil genap tidak diberlakukan kepada masyarakat," ungkapnya.
BACA JUGA:Amankan Arus Mudik Lebaran, Dirikan 4 Pos dan Kerahkan 95 Personel
BACA JUGA:DPRD Sumsel Dukung Operasi Ketupat Musi 2026, Andie Dinialdie : “Mudik Aman, Keluarga Bahagia”
Namun demikian, pihak kepolisian tetap membuka kemungkinan adanya penyesuaian kebijakan apabila terjadi perubahan situasi lalu lintas yang signifikan, khususnya menjelang arus mudik Lebaran.
Menurutnya, polisi masih terus memantau dinamika pergerakan masyarakat untuk menentukan langkah yang diperlukan.
"Misalnya kita memprediksi besok Sabtu dan Minggu menjadi puncak arus mudik pertama. Kita lihat dulu apakah benar menjadi puncak, atau mundur ke Senin atau Selasa. Artinya kita masih melihat pola pergerakan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Komarudin juga mengingatkan para pemudik, khususnya pengguna sepeda motor, agar memperhatikan aspek keselamatan selama perjalanan.
BACA JUGA:Tetap Bugar Saat Puasa dan Mudik: Cara Jaga Imunitas Selama Ramadan
BACA JUGA:Amankan Arus Mudik Lebaran, Dirikan 4 Pos dan Kerahkan 95 Personel
Ia menyoroti kebiasaan sebagian pemudik yang membawa barang bawaan berlebihan atau bahkan berboncengan lebih dari dua orang, yang dapat membahayakan keselamatan di jalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


