banner

DPRD OKU Paripurna Bahas LKPJ 2025 dan Propemperda 2026

DPRD OKU Paripurna Bahas LKPJ 2025 dan Propemperda 2026

DPRD OKU menggelar dua rapat paripurna sekaligus untuk membahas LKPJ 2025 dan Propemperda 2026, menegaskan sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif.-(Foto: Istimewa)-

BATURAJA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Ogan Komering Ulu resmi menggelar dua rapat paripurna sekaligus untuk membahas LKPJ 2025 dan Propemperda 2026. Senin, 6 April 2026.

Sinergi antara eksekutif dan legislatif kembali ditunjukkan dalam rangkaian Rapat Paripurna ke-II dan ke-III yang digelar oleh DPRD Ogan Komering Ulu. Agenda ini penting dalam membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 serta Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Dalam Paripurna ke-II, Bupati OKU bersama Wakil Bupati hadir langsung untuk menyampaikan pidato pengantar LKPJ 2025. Dalam pemaparannya, kepala daerah menguraikan capaian kinerja pembangunan selama satu tahun terakhir, mencakup sektor pemerintahan, pembangunan infrastruktur, hingga pelayanan publik kepada masyarakat.

Setelah penyampaian pidato, Pemerintah Kabupaten OKU secara resmi menyerahkan dokumen LKPJ 2025 kepada DPRD untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam mekanisme pengawasan legislatif terhadap kinerja pemerintah daerah.

Agenda kemudian berlanjut dengan pembacaan rancangan keputusan DPRD sebagai dasar penetapan program legislasi daerah. Rapat ditutup dengan penandatanganan keputusan DPRD sebagai bentuk persetujuan bersama atas seluruh agenda yang telah dibahas.

BACA JUGA:Polres OKU Gagalkan Peredaran Sabu 13,86 Gram

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKU Sahril Elmi dan dihadiri oleh Bupati Teddy Meilwansyah serta Wakil Bupati OKU  Marjito , unsur Forkopimda, serta jajaran organisasi perangkat daerah. Suasana sidang berlangsung khidmat, menandai keseriusan seluruh pihak dalam merumuskan kebijakan strategis daerah.

Dalam pembukaan, pimpinan sidang menegaskan bahwa rapat paripurna merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD yang memiliki peran krusial dalam pembentukan peraturan daerah bersama pemerintah. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan berkontribusi dalam proses tersebut.

Sebelum pengesahan, DPRD bersama pihak eksekutif telah melakukan sinkronisasi sejak akhir Maret hingga awal April 2026. Tahapan ini menjadi fondasi penting untuk memastikan seluruh rancangan kebijakan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Bupati OKU dalam penjelasannya menekankan pentingnya regulasi yang adaptif, responsif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.

BACA JUGA:Demi Pulang Kampung, Keluarga Ini Jalan Kaki 3 Bulan dari Surabaya ke Muba

Adapun lima rancangan peraturan daerah yang ditetapkan dalam Prolegda 2026 meliputi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten OKU Tahun 2012–2032, pengelolaan limbah domestik, perubahan keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah, perubahan modal dasar dan penyertaan modal daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Baturaja, serta raperda inisiatif DPRD tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Pengesahan dilakukan secara aklamasi setelah seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan. Ketua DPRD kemudian mengetukkan palu sidang sebagai tanda resmi disahkannya Prolegda 2026, yang dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama unsur pimpinan daerah.

Dalam rapat yang sama, DPRD OKU juga membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: