Gawat! di OKU Selatan BBM Oplosan Jenis Pertalite Gunakan Pewarna Terbongkar
BBM oplosan di OKU Selatan mengungkap modus baru dengan pewarna untuk menyerupai Pertalite. Polisi amankan dua pelaku dan buru jaringan lebih luas.-(Foto: Istimewa)-
MUARA DUA-OKES.NEWS, Praktik ilegal pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) kembali terbongkar. Kali ini, jajaran kepolisian berhasil mengungkap modus pengoplosan BBM dengan menggunakan bahan pewarna agar menyerupai Pertalite. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial RY (33) dan RP (24) berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait aktivitas pengangkutan BBM mencurigakan di wilayah Kabupaten OKU Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Selatan langsung bergerak cepat melakukan patroli hunting pada Sabtu dini hari, 18 April 2026, di Jalan Raya Desa Sukarame, Kecamatan Buay Sandang Aji.
Dalam patroli tersebut, petugas menghentikan satu unit kendaraan pick up Mitsubishi L300 yang membawa muatan tertutup terpal. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 107 jeriken berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 30 liter cairan menyerupai BBM jenis Pertalite.
Kedua pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan maupun izin niaga. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa BBM tersebut berasal dari wilayah Baturaja, Kabupaten OKU.
BACA JUGA:Bupati OKU Luncurkan Pengurasan Pipa IPA Demi Air Lebih Jernih
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah gudang di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat pengoplosan BBM. Di sana, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa tiga kaleng serbuk pewarna merk Colour Sea Brand warna kuning yang digunakan untuk mengubah tampilan bahan bakar, serta satu jeriken BBM hasil olahan.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha ilegal yang mencoba memalsukan bahan bakar demi keuntungan pribadi. Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengejar pemilik gudang yang telah kami identifikasi,” tegasnya.
Atas pebuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menjaga stabilitas distribusi energi serta memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran. Selain itu, penindakan terhadap praktik BBM oplosan juga penting untuk melindungi masyarakat dari risiko kerusakan kendaraan akibat penggunaan bahan bakar ilegal.
BACA JUGA:Lansia di Prabumulih Tewas Tertabrak Kereta Api Babaranjang di Perlintasan Karang Raja
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus hadir dalam melindungi kepentingan masyarakat luas.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk penyalahgunaan dan pemalsuan BBM. Masyarakat juga kami imbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa satu unit kendaraan pick up, ratusan jeriken BBM diduga palsu, serta bahan pewarna telah diamankan di Mapolres OKU Selatan. Penyidik juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel BBM guna melengkapi proses hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
