DPRD OKU Cari Jalan Tengah, Pedagang Minta Keringanan Denda Tunggakan Kios!
RDP DPRD OKU. Pedagang meminta keringanan denda, sementara Perumda Pasar menegaskan seluruh kebijakan telah sesuai perda.-(Foto: Istimewa)-
BATURAJA, OKES.NEWS– Sengketa tunggakan kios dan denda di Pasar Atas Baturaja kembali bergejolak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Senin (25/5/2026).
Pertemuan yang mempertemukan DPRD, Perumda Pasar, dewan pengawas, serta perwakilan pedagang itu berlangsung panas namun tetap terkendali.
Para pedagang meminta adanya kebijakan yang lebih manusiawi terkait tunggakan dan denda kios yang dinilai memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Sementara pihak Perumda Pasar menegaskan seluruh kebijakan yang diterapkan telah mengacu pada peraturan daerah yang berlaku.
BACA JUGA:Nah! Pedagang Pasar Pucok Baturaja Ramai-Ramai Lapor Polisi
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD OKU, Densi Hermanto, didampingi anggota dewan lainnya seperti Yeri dan Saprianto.
Dari pihak Perumda Pasar hadir jajaran direksi beserta dewan pengawas, sedangkan para pedagang datang bersama kuasa hukum mereka untuk menyampaikan aspirasi.
Sejak awal forum, suasana berlangsung dinamis. DPRD memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan dan persoalan yang dihadapi terkait polemik hak guna kios serta mekanisme denda yang terus berjalan.
Ketua Komisi III DPRD OKU, Densi Hermanto, menegaskan rapat tersebut digelar bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah, melainkan mencari solusi terbaik agar persoalan tidak semakin berkepanjangan.
BACA JUGA:Satpol PP OKU Tertibkan Pedagang di Sejumlah Titik Pasar Atas
“DPRD memiliki kewajiban memastikan aturan tetap berjalan, tetapi kepentingan masyarakat kecil juga tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Kuasa hukum pedagang, Rahmat, mengakui sebagian pedagang memang memiliki tunggakan pembayaran kios. Namun menurutnya, kondisi ekonomi yang belum stabil membuat para pedagang kesulitan memenuhi kewajiban ditambah beban denda yang terus bertambah setiap bulan.
“Kami mengakui memang ada kesalahan dari pedagang terkait tunggakan. Tapi kami juga meminta ada kebijakan yang mempertimbangkan sisi kemanusiaan,” kata Rahmat dalam forum tersebut.
Ia berharap pemerintah daerah dan Perumda Pasar membuka ruang kompromi agar pedagang tetap dapat menjalankan usaha tanpa dihantui ancaman kehilangan kios akibat akumulasi denda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
