Program Bupati OKU

Program 3 Juta Rumah di OKU Mulai Bergerak

Program 3 Juta Rumah di OKU Mulai Bergerak

Kantor Pertanahan Kabupaten OKU bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan verifikasi dan koordinasi lokasi calon target sertipikasi rumah dalam Program 3 Juta Rumah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran se-(Foto: Istimewa)-

BATURAJA – Upaya mempercepat kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat terus dilakukan pemerintah. Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten OKU melaksanakan kegiatan verifikasi dan koordinasi lokasi calon target sertipikasi rumah dalam Program 3 Juta Rumah.

"Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dari tahapan persiapan program strategis nasional yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak sekaligus menjamin legalitas kepemilikan tanah dan rumah yang mendapatkan bantuan pemerintah," ungkap Kepala Kantor Pertanahan OKU Ribut Setiawan.

Dalam proses verifikasi, tim melakukan pencocokan data calon penerima manfaat, pemeriksaan status bidang tanah, serta peninjauan kelayakan lokasi yang akan diusulkan sebagai target sertipikasi.

Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus menghindari potensi permasalahan administrasi pertanahan di kemudian hari.

Melalui koordinasi lintas sektor antara Kantor Pertanahan dan Dinas Perkim, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa bantuan sertipikasi rumah benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan berhak menerima program tersebut.

Program sertipikasi ini tidak hanya bertujuan memberikan dokumen legal atas tanah dan bangunan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Dengan adanya sertipikat, warga memperoleh kepastian hukum yang kuat terhadap aset yang dimiliki serta memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan akses terhadap berbagai layanan ekonomi dan pembiayaan.

Selain memberikan perlindungan hukum, program tersebut juga mendukung penataan kawasan permukiman yang lebih tertib dan berkelanjutan. Pemerintah berharap keberadaan sertipikat dapat mengurangi potensi sengketa pertanahan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi properti masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten OKU menegaskan komitmennya untuk terus mendukung berbagai program prioritas pemerintah pusat maupun daerah, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan dan percepatan sertipikasi aset masyarakat.

Dengan sinergi yang kuat antarinstansi, Program 3 Juta Rumah diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat OKU melalui peningkatan kualitas hunian, kepastian hukum hak atas tanah, serta penguatan kesejahteraan keluarga.

Pemerintah optimistis pelaksanaan program ini akan menjadi salah satu langkah strategis dalam mendorong pembangunan sektor perumahan dan permukiman yang lebih inklusif, merata, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: