Program Bupati OKU

KPU OKU Timur Digeledah Enam Jam oleh Penyidik Kejari

KPU OKU Timur Digeledah Enam Jam oleh Penyidik Kejari

terlihat penyidik tampak keluar masuk kantor penyelenggara pemilu tersebut untuk memeriksa berbagai ruangan dan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada 2024.--

SUMSEL, OKES.NEWS- Setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Tim penyidik seksi pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menaikkan status kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di lingkungan KPU OKU Timur ke tahap penyidikan. 

Bahkan tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di Kantor KPU OKU Timur, Senin (8/6). Penggeledahan berlangsung selama sekitar enam jam, dimulai pukul 11.00 hingga 17.00 WIB. 

Dilansir dari sumateraekspres, terlihat penyidik tampak keluar masuk kantor penyelenggara pemilu tersebut untuk memeriksa berbagai ruangan dan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada 2024.

Penggeledahan sendiri dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari OKU Timur Sepri Hendra bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hafiedz.

Tim penyidik melakukan penelusuran secara menyeluruh guna mencari dan mengamankan barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

BACA JUGA:Harga Gabah Naik, Petani OKU Timur Tetap Dihantui Hama dan Ancaman Kemarau

Dari penggeledahan tersebut, petugas membawa pulang ratusan barang bukti dari Kantor KPU OKU Timur. Rinciannya, terdiri dari 239 dokumen, dua unit telepon genggam, serta dua unit laptop yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.

Seluruh barang bukti kemudian dimasukkan ke dalam beberapa boks dan dibawa ke Kejari OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Ke depan masih akan ada pemanggilan-pemanggilan guna melakukan pendalaman," ujar Kasi Pidsus Kejari OKU Timur, Hafiedz.

Menurutnya, langkah penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024. Dijelaskannya, terhitung Senin (8/6), perkara itu resmi naik ke tahap penyidikan. 

Selanjutnya, dari barang bukti yang disita, tim akan menelusuri alur penggunaan anggaran, mekanisme pencairan, hingga kemungkinan adanya pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut. (sumatera ekspres)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: