Dana Pusat Belum Cair, Pembayaran Gaji Perangkat Desa di OKU Timur Tertunda

Dana Pusat Belum Cair, Pembayaran Gaji Perangkat Desa  di OKU Timur Tertunda

Dana pusat belum cair, pembayaran gaji perangkat desa hingga BPJS tertunda. (Foto: Kholid/Sumeks)-ist-

OKES.NEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur masih menunggu kepastian pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang hingga akhir Juni 2026 belum sepenuhnya diterima.

Belum cairnya dana transfer tersebut berdampak terhadap kondisi keuangan daerah, terutama dalam memenuhi sejumlah kewajiban pembayaran yang telah direncanakan. 

Beberapa kebutuhan yang terdampak di antaranya pembayaran hak perangkat desa, insentif Ketua RT, iuran BPJS Kesehatan, hingga kewajiban kepada pihak ketiga.

Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Timur, Rusman mengatakan, keterlambatan pencairan DBH bukan hanya terjadi di Kabupaten OKU Timur, tetapi juga dialami sejumlah daerah lain di Indonesia akibat dana transfer dari pemerintah pusat yang belum seluruhnya tersalurkan.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima Pemkab OKU Timur, penyaluran DBH kemungkinan dilakukan secara bertahap mulai Juli 2026. 

Namun hingga kini, pemerintah daerah masih menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) sebagai landasan resmi pencairan dana tersebut.

 

Dari hasil perhitungan pemerintah daerah dengan memperhitungkan nilai kurang bayar dan lebih bayar, kewajiban bersih pemerintah pusat terhadap Kabupaten OKU Timur diperkirakan mencapai sekitar Rp90 miliar.

“Kondisi keterbatasan kas daerah akibat belum masuknya DBH membuat sejumlah program dan pembayaran yang sudah masuk dalam perencanaan anggaran harus mengalami penundaan,” ungkap Rusman.

Rusman menyebut, salah satu dampak yang paling dirasakan adalah tertundanya pembayaran gaji perangkat desa yang belum diterima sejak Maret 2026. 

Selain itu, insentif bagi Ketua RT juga masih belum terealisasi sejak Januari 2026.

Tidak hanya itu, pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang menjadi kewajiban pemerintah daerah serta sejumlah tagihan kepada pihak ketiga juga mengalami keterlambatan sejak Maret 2026.

Menurut Rusman, situasi tersebut turut memengaruhi aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. 

Karena itu, Pemkab OKU Timur berharap pemerintah pusat segera melakukan pencairan agar roda pemerintahan dapat kembali berjalan optimal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: