OKES CO ID OKU Setelah Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Kejari OKU menghentikan penuntutan 4 perkara yang ditangani Kejari OKU melalui Restorative Justice RJ pada 6 Januari 2022 lalu kali ini hal serupa kembali dilakukan Kejari OKU terhadap perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 1 orang korban meninggal dunia Penghentian kasus ini ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan SKP2 kepada pelaku Hermansyah dan Nopansyah Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Armein Ramdhani SH MH Kamis 2 6 di Kejaksaan Negeri OKU Kami akan menyerahkan SKP2 dalam perkara tindak pidana lalu lintas yang melibatkan 2 terdakwa Hermansyah dan Nopansyah Perkara ini sesuai dengan pasal 312 UU lalu lintas dan angkutan jalan terdakwa selalu pengemudi terlibat kecelakaan lalu lintas yang tidak memberikan pertolongan dan tidak melaporkan kepada polisi ttg kejadian ucap Kajari OKU Dikatakan Asnath pemberian RJ tersebut juga didukung oleh kedua belah pihak keluarga korban dan pelaku yang lebih menginginkan perkara tersebut diselesaikan diluar sidang Setelah kita lakukan musyawarah di rumah RJ kami dari JPU akhirnya mutuskan untuk memberikan RJ ini Hal ini juga berdasarkan pertimbangan bahwa terdakwa ini belum pernah di hukum Selain itu lamanya masa ancaman hukuman di bawah 6 tahun serta pihak korban yang sudah mengikhlaskan meninggalnya korban kecelakaan itu bebernya Asnath juga menjelaskan sejak diberlakukannya RJ di Kabupaten OKU sejauh ini pihaknya telah menghentikan sebanyak 6 perkara tindak pidana Dia menekankan bahwa Dalam pemberian RJ kepada terdakwa pihaknya tidak memungut biaya apapun Kami hanya memfasilitasi saja dan selama prosesnya kami tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun Sekali lagi tidak ada transaksional dalam proses RJ ini Kami hanya berharap kedepannya para terdakwa dapat menjadikan hal ini sebagai pembelajaran berharga dan tidak mengulangi lagi jelasnya Sementara itu Hermansyah salah satu terdakwa yang menerima RJ dengan berlinang air mata mengaku sangat berterima kasih kepada Kajari OKU yang telah membantu menyelesaikan permasalahan yang di alaminya Menurut Herman tanpa bantuan RJ sudah di pastikan dirinya akan menjadi narapidana atas kasus yang menimpanya Tak dapat saya ucapkan dengan kata kata Intinya saya sangat berterima kasih atas bantuan Ibu Kajari OKU yang telah memberikan RJ ini Setelah ini kita akan bersilaturahmi kepada keluarga korban pungkas Hermansyah lee
Lagi, Kajari OKU Hentikan Perkara Melalui RJ
Kamis 02-06-2022,13:11 WIB
Kategori :