OKES SUMEKS CO OKU Tim Resmob Singa Ogan Sat Reskrim Polres OKU berhasil mengamankan seorang pria berinisial HP Pria 32 tahun yang tercatat sebagai warga Jl Padat Karya Kelurahan Sekarjaya kecamatan Baturaja Timur diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penggelapan dan atau penipuan Tersangka HP Foto Ist Ia pun terancam dijerat pasal 372 KUH Pidana dan atau pasal 378 KUH Pidana Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin menjelaskan penipuan ini bermula pada 8 Februari lalu sekitar pukul 07 00 WIB Saat itu HP meminta bantuan kepada rekannya yang berinisial M untuk mengambil rokok di salah satu toko di Pasar Baru Antara korban dengan pelaku sudah kenal lama dan HP sudah sering ditolong oleh M Sehingga M tidak curiga ungkapnya Kemudian HP juga menyuruh adiknya untuk mengambil 4 dus rokok Surya 16 di salah satu toko di Pasar Atas Baturaja Kemudian HP menyuruh adiknya menjual kembali rokok tersebut di salah satu toko di Pasar Baru Setelah itu HP datang untuk mengambil uang penjualan rokok sebesar Rp56 juta Setelah menerima uang tersebut HP melarikan diri ke Jakarta Penggelapan ini sudah direncanakan HP karena ia terlilit utang lanjutnya Masih kata Syafarudin untuk menghilangkan jejak dan nbsp tidak dihubungi M HP membuang ponselnya saat di perjalanan Sedangkan uang yang dilarikan HP digunakan untuk menikah lagi kata Syafarudin Karena M tak bisa menghubungi HO M lapor polisi tukasnya Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres OKU akhirnya pada 25 Mei lalu sekitar pukul 14 00 Wib tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin Ipda Bagus Radhika mendapat informasi HP sedang pulang ke Baturaja Hasilnya HP berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU untuk diproses secara hukum r15
Modal Nikah Lagi, Larikan Rp56 Juta
Jumat 27-05-2022,10:05 WIB
Kategori :