OKES CO ID OKU Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasi Humas AKP Syafarudin dan Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan serta Kanit PPA Ipda Bustami Senin 23 5 menggelar press rilis terkait ungkap kasus menyetubuhi anak dibawah umur dengan tersangka Diska Bayu Anggara 18 Ario Melian 26 Taufik Al Hakim 18 DR DPO serta FM DPO Dikatakan Kapolres laporan kasus menyetubuhi anak dibawah umur tersebut diterima pada 5 Mei 2022 Sedangkan kejadiannya terjadi pada 24 hingga 25 April 2202 Kapolres menjelaskan kejadian bermula pada 24 April 2022 sekitar pukul 22 00 WIB tersangka Diska dan DR DPO menjemput korban SU di seputaran Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Lalu keduanya membawa korban ke salah satu kontrakan di Kelurahan Air Gading Dikontrakkan ini DR dan Diska menyetubuhi korban secara bergantian jelas Kapolres Lalu lanjut AKBP Danu keesokan harinya 24 4 sekitar pukul 22 00 WIB kembali DR dan Diska menjemput korban Kali ini korban dibawa menuju jembatan Ogan II Disana ternyata telah menunggu 3 orang tersangka lain yakni Ario Melian Taufik serta FM DPO Pada pertemuan itu tersangka Ario mengajak korban dan teman temannya ke sebuah losmen di kawasan Pasar Atas Disana korban disetubuhi oleh Ario Diska dan DR secara bergantian Sementara Taufik dan FM hanya mencabuli saja lanjutnya Tak hanya di losmen korban juga disetubuhi di sebuah kost di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Di kos itu korban di setubuhi secara bergantian oleh tersangka Diska dan DR Tersangka Taufik dan FM hanya melihat saja ucap AKBP Danu Dikonfirmasi terkait hubungan korban dan para tersangka Kapolres membenarkan bahwa di antara ke 5 pelaku ada salah satu tersangka yang memiliki hubungan spesial dengan korban Memang ada hubungan berpacaran antara tersangka DR DPO dan korban Dan bahkan ada iming iming sejumlah uang yang dijanjikan oleh tersangka Ario kepada Korban Namun hingga kasus ini terungkap uang tersebut tak diberikan pungkas Kapolres Atas kasus ini para tersangka di jerat pasal 81 dan 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara Sementara itu Diska saat dibincangi awak media mengaku telah 3 kali menyetubuhi korban Diska mengakui perbuatannya dilakukan di 3 tempat berbeda Yang di Air Gading saya ikut melakukan di losmen juga bahkan di kos Sukajadi juga ikut melakukan ucap Diska Sementara Ario mengaku hanya menyetubuhi korban saat berada di losmen dan di kos Sukajadi saja Kalau saya cuma 2 kali menyetubuhi Namun saya tak ada menjanjikan uang Rp 1 juta Saya hanya mengatakan akan memberi uang namun korban tidak mau dia hanya minta dibelikan paket data dan cemilan pungkasnya lee
Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Ini Pengakuan Tersangka
Senin 23-05-2022,17:38 WIB
Kategori :