OKES CO ID OKU Penanggulangan stunting di desa menjadi salah satu program prioritas pembangunan desa Penanganan stunting di desa tercakup dalam tujuan tujuan SDGs Desa sebagai arah kebijakan pembangunan desa diantaranya adalah tujuan SDGs Desa ke 1 tujuan SDGs Desa ke 2 dan tujuan SDGs Desa ke 5 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa PMD Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU Ahmad Firdaus dikonfirmasi portal ini di ruang kerjanya Rabu 18 05 2022 mengatakan program tersebut sudah dimulai sejak beberapa tahun silam Untuk stunting di Desa sudah mulai sejak tahun 2019 dan sudah dilaksankan yang dianggarkan dari Dana Desa tugas PMD dari 8 aksi stunting tersebut ada 2 yakni aksi ke 4 dan aksi ke 5 ucap Firdaus Dirinya menjelaskan dari aksi ke 4 yaitu pembentukan Kader Pembangunan Manusia KPM yang di dilaksanakan sejak tahun 2019 serta aksi ke 5 yaitu pembuatan peraturan Desa dan peraturan Bupati menyangkut pelaksanaan program stunting di Desa Itu juga sudah kita sosialisasikan kemarin dan Alhamdulillah sudah berjalan Wajib bagi Pemerintah Desa untuk menganggarkan program stunting Desa dan mengganggarkan gaji honor Kader Pembangunan Manusia KPM di masing masing Desa jelasnya Selain menganggarkan gaji honor buat KPM Desa juga wajib menganggarkan Operasional Rumah Desa Sehat dari masing masing desa dan disesuaikan dengan keuangan Desa Alhamdulilah sampai saat ini dari 145 Desa sudah melaksanakan instruksi itu sesuai dengan Permendes No 7 tahun 2021 tentang pelaksanaan dana desa paparnya Desa melakukan pendataan untuk stunting yakni pendataan anak di bawah umur 5 tahun dan ibu hamil Dengan adanya pendataan pihaknya bisa melaporkan ke Puskesmas atau dinas kesehatan untuk melakukan penanganan dari anak yang kurang gizi atau ibu hamil lee
Dimulai Sejak 2019, Program Stunting Wajib Dianggarkan Dari Dana Desa
Kamis 19-05-2022,13:43 WIB
Kategori :