OKES SUMEKS CO OKU SELATAN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa PMPD OKU Selatan memaparkan Mekanisme Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa PD pada Komisi 1 DPRD OKU Selatan Paparan Dinas PMPD dipimpin Kepala Dinas PMPD OKU Selatan A Romzi SE M Si beserta Kabid ADM dan Kerjasama Antar Desa Zainal Arifin TD SE beserta para Kasi dan Bagian Hukum Setda OKU Selatan Kepala Dinas PMPD OKU Selatan A Romzi SE M Si melalui Kabid ADM dan Kerjasama Antar Desa Zainal Arifin TD SE mengatakan Komisi I DPRD OKU Selatan mengundang Dinas PMPD OKU Selatan guna mendengarkan pendapat terkait Mekanisme Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa PD Komisi 1 mau mendengarkan pendapat tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sekaligus mempertegas kepada camat bagian hukum terkait hal itu ungkapnya Ia menambahkan Dinas PMPD OKU Selatan menyampaikan kepada Komisi I terkait hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri No 67 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PD Selanjutnya diperkuat pada Peraturan Daerah Perda No 3 Tahun 2018 yang mengesampingkan Pasal 10 Priorisasi Perangkat Desa Dalam Jabatan Memang selama ini telah menerapkan yang telah ditentukan oleh 2 aturan tersebut Kita tidak bisa lepas dari acuan tersebut karena memang itu sebagai paying hukum dalam menrekrut Perangkat Desa dan dalam Pemberhentiannya tegasnya Pada dasarnya perangkat desa ini dapat menjabat selama 60 Tahun namun ada yang dapat memberhentikan perangkat desa pada Peraturan Kementrian Dalam Negeri Permendagri pada poin lainnya Jika PD tidak melaksanakan tugas tidak aktif tidak mau mengikuti peraturan yang telah diterapkan tidak mendukung program Kepala Desa dalam membangun desa sering membangkang PD tersebut dipecat tegasnya Untuk di Kabupaten OKU Selatan jumlah perangkat desa yang tersebar di 19 kecamatan sebanyak 206 orang Kades harus memahami dan mendalami ke peraturan tersebut agar tidak salah kaprah dan salah menterjemahkan dalam melaksanakan tugas imbuhnya dal
Begini Mekanisme Pemecatan Perangkat Desa
Rabu 23-03-2022,11:05 WIB
Kategori :