Polisi Bongkar Bisnis Sabu di OKI

Minggu 20-03-2022,18:05 WIB

OKES SUMEKS CO OKI Satu tahun jalani bisnis sabu Irhas Akbar 31 warga Desa Sukapindah Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir dan Muhtadun 51 warga Desa Muara Burnai II Kecamatan Lempuing tertunduk lesu setelah dicokok Satresnarkoba Polres OKI Pelaku Muhtadun dan Irhas mengaku menyesal dan ingin bertobat Keduanya sudah satu tahun menjalani bisnis sabu tersebut Keduanya bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara Kapolres OKI AKBP Diliyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Rahmad Aji Prabowo mengungkap awalnya yang pertama kali ditangkap Irhas saat hendak melakukan transaksi di depan SPBU Desa Ulak Ketapang Kecamatan Teluk Gelam pada Rabu 16 3 pukul 20 30 WIB Anggota yang sudah mendapat informasi mengintai gerak gerik mencurigakan dari pelaku terangnya Jumat 18 3 Kemudian anggota yang dipimpin Ipda Joni Salbi menyisir tempat kejadian perkara TKP dan membekuk Irhas Dari dalam saku celana bagian depan ditemukan dua handphone dan dua bungkus plastik sabu di genggaman tangan kiri dan sebuah kotak rokok di saku celana depan sebelah kiri Di dalam kotak ada sabu 10 54 gram Irhas mengatakan membeli sabu dari D warga Desa Kerinjing seharga Rp7 8 juta baru dibayar Rp2 juta sisanya akan dilunasi jika sabu sudah terjual semua Rencananya satu paket sabu kecil Rp1 juta akan diserahkan kepada A dan dua bungkus sabu plastik sedang yang sudah dipanjar Rp2 juta melalui rekening atas nama Rian Balia Abdullah kemudian akan dijual ke pelaku Muhtadun Dari hasil pengembangan anggota berhasil meringkus Muhtadun yang tengah berada di rumahnya Desa Muara Burnai II pukul 23 30 WIB Dari tangannya disita satu unit handpone yang digunakan untuk bertransaksi jelas AKP Rahmad uni seg

Tags :
Kategori :

Terkait