Hasil Razia Selama 7 Bulan OKES SUMEKS CO OKU SELATAN Satlantas Polres OKU Selatan memusnahkan 175 unit knalpot brong atau racing Pemusnahan ratusan knalpot racing hasil sitaan dari pengendara kendaraan roda dua yang ada di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumsel ini dikemas dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH SIK MH Kegiatan juga dihadiri oleh Wakil Bupati OKU Selatan Sholehien Abuasir SP MSi Wakapolres OKU Selatan Kompol Iwan Kasat Lantas Polres OKU Selatan AKP Muriyanto SH Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Johan Safri dan lainnya nbsp Pemusnahan knalpot knalpot racing ini diawali dengan pencopotan kendaraan roda dua yang disita karena sering membuat bising di jalanan kota Muaradua dan sekitarnya Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH SIK MH menyebutkan Knalpot racing ini merupakan hasil dari razia Satuan Lalulintas Polres OKU Selatan selama 7 bulan terakhir dimulai dari bulan Agustus 2021 sampai Februari 2022 Dikatakan Kapolres pemusnahan 175 knalpot racing ini jika dikalkulasikan dengan uang mencapai kisaran Rp 45 juta rupiah nbsp Tindakan tegas yang dilakukan anggota Satlantas Polres OKU Selatan ini karena penggunaan atribut kendaraan ini tidak memenuhi standar aturan kendaraan roda dua dan sangat melanggar Sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 282 ayat I UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tegasnya Kapolres juga menjelaskan penggunaan knalpot racing selain bising juga berpengaruh terhadap kinerja mesin kendaraan dan bisa menimbulkan kecelakaan Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menggunakan aksesoris kendaraan sesuai standar yang ditetapkan tuturnya ndi
Polisi OKU Selatan Musnahkan 175 Knalpot Racing
Senin 07-03-2022,15:05 WIB
Kategori :