Terbukti Perkosa 13 Santriwati JAKARTA Terdakwa kasus dugaan perkosaan 13 santriwati Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri PN Bandung Jawa Barat Hakim menilai Herry terbukti bersalah memperkosa 13 santriwanti di Bandung Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup kata hakim Hakim menilai Herry Wirawan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan ayay 5 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama Diketahui vonis Herry Wirawan lebih ringan dari tuntutan jaksa Jaksa sebelumnya menuntut agar Herry dijatuhi hukuman mati Vonis kepada Herry Wirawan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Sebelumnya Jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia denda Rp500 juta dan restitusi korban Rp331 juta pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School serta penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang fin
Hakim Vonis Herry Wirawan Penjara Seumur Hidup
Selasa 15-02-2022,14:46 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 07-06-2026,18:46 WIB
Profil Alva Elan Calon Sekda OKU yang Bakal Segera Dilantik
Minggu 07-06-2026,19:26 WIB
DKPP Pecat Komisioner KPU OKU Timur, Lima Nama Siap Berebut Kursi Pengganti
Senin 08-06-2026,12:55 WIB
Inilah wajah sekda OKU yang baru dilantik
Terkini
Senin 08-06-2026,12:55 WIB
Inilah wajah sekda OKU yang baru dilantik
Minggu 07-06-2026,19:26 WIB
DKPP Pecat Komisioner KPU OKU Timur, Lima Nama Siap Berebut Kursi Pengganti
Minggu 07-06-2026,18:46 WIB
Profil Alva Elan Calon Sekda OKU yang Bakal Segera Dilantik
Sabtu 06-06-2026,19:24 WIB
Wamen ATR/BPN Sebut Latsarmil Perkuat Karakter dan Integritas ASN
Sabtu 06-06-2026,15:09 WIB