Di Sirkuit Mandalika OKES SUMEKS CO JAKARTA Polda Nusa Tenggara Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan drone di Sirkuit Mandalika Penerbangan drone tersebut dilarang baik pada saat Tes Pramusim maupun ajang balap MotoGP yang akan berlangsung pada 18 20 Maret 2022 Kami berharap setelah imbauan ini disampaikan tidak ada drone lagi yang terbang di kawasan sirkuit kata Kabiro Operasional Polda NTB Kombes Pol Imam Thobroni kemarin 13 2 Imam menyampaikan hal tersebut karena hingga hari kedua pelaksanaan Tes Pramusim MotoGP 2022 masih ada drone yang berkeliaran di udara sekitar kawasan Sirkuit Mandalika Hingga hari kedua pelaksanaan Tes Pramusin MotoGP sudah ada 21 drone yang diturunkan Imam mengartikan warga sampai saat ini masih belum sadar perihal aturan hukum yang berlaku Saat ini kami masih berbaik hati dengan memberi teguran dan menurunkan drone yang terbang Namun jika terus membandel kita terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku ujarnya Secara hukum ujar Imam drone yang terbang di areal tertentu yang ada larangannya atau wilayah terlarang kawasan terbatas kawasan bandara udara diatur dalam Undang Undang Nomor 1 2009 Tentang Penerbangan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 2020 dan Peraturan Pemerintah PP Nomor 4 2018 Sesuai aturan pelaku dalam hal ini yang menerbangkan drone di kawasan terlarang dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar ujar dia kepada fin co id Lebih lanjut Imam menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengamanan perhelatan MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika Salah satunya dengan memantau aktivitas drone ilegal yang terbang di kawasan sirkuit Untuk mengantisipasi hal tersebut Polda NTB bersama tim dari Korps Brimob Polri melakukan pemantauan melalui areal perbukitan sekitar sirkuit Mereka menjalankan tugas dengan berbekal alat pendeteksi keberadaan drone anti drone jammers Jadi kami akan terus pantau drone yang terbang di kawasan Sirkuit Mandalika untuk memberikan rasa aman bagi pembalap dan penyelenggara tandasnya fin
Terbangkan Drone, Sanksi 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 M
Senin 14-02-2022,12:05 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 05-05-2026,13:43 WIB
5 Smartband Murah dengan Always On Display Terbaik Mei 2026, Fitur Lengkap Harga Murah
Selasa 05-05-2026,20:48 WIB
Polres OKU Amankan Satu Pelaku Sementara Satu lainnya Buron, Kasusnya ini
Selasa 05-05-2026,13:29 WIB
Bukan Matic Biasa! Ultraviolette Tesseract Punya Fitur ADAS ala Mobil
Selasa 05-05-2026,13:48 WIB
7 HP Android Flagship Terkencang Mei 2026 Versi AnTuTu, Skornya Tembus 4 Juta!
Selasa 05-05-2026,20:55 WIB
Debit Sungai Wall Lubuk Batang OKU Meluap hingga Rendam Permukiman Warga
Terkini
Selasa 05-05-2026,20:59 WIB
Polres OKU Sasar Aksi Premanisme Jalanan dan Balap Liar
Selasa 05-05-2026,20:55 WIB
Debit Sungai Wall Lubuk Batang OKU Meluap hingga Rendam Permukiman Warga
Selasa 05-05-2026,20:50 WIB
Permintaan Meningkat Jelang Iduladha
Selasa 05-05-2026,20:48 WIB
Polres OKU Amankan Satu Pelaku Sementara Satu lainnya Buron, Kasusnya ini
Selasa 05-05-2026,20:44 WIB