OKES CO ID OKU Polres OKU Selasa 25 1 menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap 5 korban Sari Rosalina 45 Ekrom 48 Endang 40 Hendri Jaya 33 serta Erni 35 Ke 5 korban merupakan warga Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU yang dibunuh secara sadis oleh Otori Effendi alias Sueb 25 warga Kampung III Desa Bunglai yang terjadi pada Jumat sore 26 11 di Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Selain tersangka Sueb Dalam rekonstruksi yang digelar di halaman belakang Mapolres OKU itu turut dihadirkan 9 orang saksi dari pihak keluarga korban Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Hendri Dunan Sebanyak 20 adegan pembunuhan yang dilakukan Sueb serta pertolongan saksi diperagakan dalam rekonstruksi itu Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP HIllal Adi Imawan didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal dalam rilisnya menjelaskan saat akan digelar rekonstruksi tersangka Sueb dalam keadaan sehat Namun pada saat pelaksanaan ada beberapa kendala yang terjadi Ada semacam kepanikan yang dialami tersangaka lantaran banyak orang Sehingga anggota harus berupaya untuk menenangkan tersangka Namun secara keseluruhan rekonstruksi berjalan dengan baik ucap AKP Hillal Dikatakan Hillal meski barang bukti pembunuhan berupa pisau tidak ditemukan namun pihaknya telah mendapat barang bukti lain dari perkara tersebut Selain itu dari hasil rekonstruksi serta keterangan saksi sudah klop sehingga perkara tersebut bisa dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Setelah rekonstruksi kita akan segera mengangkat berkas perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum agar perkara tersebut bisa segera disidangkan untuk mendapat hasil keputusan terang Hilal Untuk barang bukti lanjut Hilal walau pihaknya tidak berhasil menemukan pisau yang digunakan namun pihaknya sudah menemukan sarung pisaunya Serta sepeda motor yang digunakan untukersangka untuk melakukan pembunuhan dan pakaian tersangka lanjutnya Atas kasus tersebut Otori Effendi alias Sueb terancam hukuman penjara paling sedikit 15 tahun atau penjara seumur hidup Kita terapkan pasal 338 dan 340 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup pungkas Hillal Sementara itu Devi salah satu saksi yang merupakan istri korban pembunuhan menuntut agar pelaku pembunuhan untuk dihukum seberat beratnya Ia tak terima kehilangan tulang punggung keluarga lantaran dibunuh Sueb tanpa sebab yang jelas Anak saya ada 4 dan setiap malam menyebut nama ayahnya yang telah dibunuh Saya tidak rela Saya minta agar pelaku di hukum seberat nya dan keluarganya segera tinggalkan desa bunglai ucap Devi kesal lee
20 Adegan Warnai Rekonstruksi Pembunuhan di Desa Bunglai
Selasa 25-01-2022,16:40 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,17:31 WIB
Polda Sumsel Bekuk Pengeroyok Warga OKU Hingga Tewas! Sempat Buron Berbulan-Bulan, 1 Masih DPO
Minggu 29-03-2026,19:04 WIB
Tinjau Masalah Banjir di OKU, Tim Balai Jalan Nasional Bakal Perbaiki Drainase
Senin 30-03-2026,10:04 WIB
Rekomendasi Slow Juicer 2026 Paling Awet dan Terbaik, Hasil Jus Lebih Kental dan Ampas Kering
Senin 30-03-2026,09:39 WIB
4 Laptop Gaming Ringan Terbaik 2026 Performa Gahar, Tetap Ringkas Dibawa ke Mana Saja
Senin 30-03-2026,10:11 WIB
Kamera Analog Rasa Digital! Konsep Terbaru Canon Ini Bikin Penasaran
Terkini
Senin 30-03-2026,17:56 WIB
Kolaborasi Pemkab OKU dan BBPJN Akhiri Banjir Menahun Sukaraya, Box Culvert Segera Dibangun di Jalinteng
Senin 30-03-2026,17:31 WIB
Polda Sumsel Bekuk Pengeroyok Warga OKU Hingga Tewas! Sempat Buron Berbulan-Bulan, 1 Masih DPO
Senin 30-03-2026,17:08 WIB
Prajurit TNI Garuda Asal Yonif 113 Jaya Sakti Gugur dalam Serangan Israel di Lebanon
Senin 30-03-2026,10:11 WIB
Kamera Analog Rasa Digital! Konsep Terbaru Canon Ini Bikin Penasaran
Senin 30-03-2026,10:04 WIB