OKES CO ID OKU Polres OKU Selasa 25 1 menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap 5 korban Sari Rosalina 45 Ekrom 48 Endang 40 Hendri Jaya 33 serta Erni 35 Ke 5 korban merupakan warga Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU yang dibunuh secara sadis oleh Otori Effendi alias Sueb 25 warga Kampung III Desa Bunglai yang terjadi pada Jumat sore 26 11 di Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Selain tersangka Sueb Dalam rekonstruksi yang digelar di halaman belakang Mapolres OKU itu turut dihadirkan 9 orang saksi dari pihak keluarga korban Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Hendri Dunan Sebanyak 20 adegan pembunuhan yang dilakukan Sueb serta pertolongan saksi diperagakan dalam rekonstruksi itu Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP HIllal Adi Imawan didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal dalam rilisnya menjelaskan saat akan digelar rekonstruksi tersangka Sueb dalam keadaan sehat Namun pada saat pelaksanaan ada beberapa kendala yang terjadi Ada semacam kepanikan yang dialami tersangaka lantaran banyak orang Sehingga anggota harus berupaya untuk menenangkan tersangka Namun secara keseluruhan rekonstruksi berjalan dengan baik ucap AKP Hillal Dikatakan Hillal meski barang bukti pembunuhan berupa pisau tidak ditemukan namun pihaknya telah mendapat barang bukti lain dari perkara tersebut Selain itu dari hasil rekonstruksi serta keterangan saksi sudah klop sehingga perkara tersebut bisa dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Setelah rekonstruksi kita akan segera mengangkat berkas perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum agar perkara tersebut bisa segera disidangkan untuk mendapat hasil keputusan terang Hilal Untuk barang bukti lanjut Hilal walau pihaknya tidak berhasil menemukan pisau yang digunakan namun pihaknya sudah menemukan sarung pisaunya Serta sepeda motor yang digunakan untukersangka untuk melakukan pembunuhan dan pakaian tersangka lanjutnya Atas kasus tersebut Otori Effendi alias Sueb terancam hukuman penjara paling sedikit 15 tahun atau penjara seumur hidup Kita terapkan pasal 338 dan 340 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup pungkas Hillal Sementara itu Devi salah satu saksi yang merupakan istri korban pembunuhan menuntut agar pelaku pembunuhan untuk dihukum seberat beratnya Ia tak terima kehilangan tulang punggung keluarga lantaran dibunuh Sueb tanpa sebab yang jelas Anak saya ada 4 dan setiap malam menyebut nama ayahnya yang telah dibunuh Saya tidak rela Saya minta agar pelaku di hukum seberat nya dan keluarganya segera tinggalkan desa bunglai ucap Devi kesal lee
20 Adegan Warnai Rekonstruksi Pembunuhan di Desa Bunglai
Selasa 25-01-2022,16:40 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 17-05-2026,11:45 WIB
Disparbud OKU Tampilkan Seni Budaya Legenda Gua Harimau di Festival Sriwijaya 2026
Minggu 17-05-2026,21:05 WIB
Koperasi Merah Putih Resmi Beroperasi di OKU
Minggu 17-05-2026,21:10 WIB
Antrean Panjang di OKU Selatan hingga Tengah Malam Demi Solar Bersubsidi
Minggu 17-05-2026,12:07 WIB
BPN OKU Tetapkan Lokasi PTSL 2026
Minggu 17-05-2026,20:10 WIB
Pemda se-Sumsel Harus Sudah Merancang Masa Depan
Terkini
Minggu 17-05-2026,21:10 WIB
Antrean Panjang di OKU Selatan hingga Tengah Malam Demi Solar Bersubsidi
Minggu 17-05-2026,21:05 WIB
Koperasi Merah Putih Resmi Beroperasi di OKU
Minggu 17-05-2026,21:02 WIB
Pengendara Motor Tewas Tergilas Truk Jalintim sumsel
Minggu 17-05-2026,21:00 WIB
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Adat
Minggu 17-05-2026,20:10 WIB