Muhammadiyah: Bitcoin cs Haram

Senin 24-01-2022,18:10 WIB

JAKARTA Setelah sebelumnya Majelis Ulama Indonesia MUI dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU mengeluarkan fatwa aset digital seperti Bitcoin dan Kripto lainnya haram kini Muhammadiyah pun mengeluarkan fatwa yang sama Dikutip dari laman resmi muhammadiyah or id soal haramnya uang kripto disampaikan fatwa tarjih seperti terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah edisi 01 tahun 2022 Menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar tulisnya Setidaknya ada dua pertimbangan Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan uang kripto seperti Bitcoin dan jenis lainnya haram Pertama kripto sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam nbsp Seperti adanya sifat spekulatif yang sangat kentara Nilai Bitcoin ini sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang tidak wajar Selain sifatnya yang spekulatif menggunakan Bitcoin juga mengandung gharar ketidakjelasan ujar PP Muhammadiyah menyampaikan pertimbangan Bitcoin juga hanyalah angka angka tanpa adanya underlying asset atau aset yang menjamin Bitcoin Baik itu seperti emas dan barang berharga lain Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat sebagaimana firman Allah dan hadis Nabi Saw serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur etika bisnis menurut Muhammadiyah Khususnya dua poin yaitu tidak boleh ada gharar HR Muslim dan tidak boleh ada maisir QS Al Maidah 90 Kedua kripto sebagai alat tukar sebenarnya mata uang kripto ini hukum asalnya adalah boleh sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah Penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter selama kedua belah pihak sama sama rida tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku nbsp Namun demikian jika menggunakan dalil sadd adz dzariah mencegah keburukan maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah Bagi Majelis Tarjih Muhammadiyah standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat Pertama diterima masyarakat dan disahkan negara yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas resminya seperti bank sentral Walaupun demikian pelaku pasar aset digital menyatakan menghormati pendapat para ulama Muhammadiyah tersebut Saya mengapresiasi atas keluarnya fatwa yang mengharamkan Bitcoin sebagai alat bayar dan Investasi dari Pengurus Pusat PP Muhammadiyah Fatwa haram tersebut sudah tepat karena sampai saat ini penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran bertentangan dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo Pasal 1 angka 1 dan angka 2 Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang ujar Direktur PT TFRX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi Namun demikian Ibrahim berusaha menjelaskan apa yang disebut aset digital kripto tersebut Sedikit bertentangan dengan Fatwa Muhammadiyah bahwa Bitcoin hanyalah angka angka tanpa adanya underlying asset atau aset yang menjamin Bitcoin baik itu seperti emas dan barang berharga lain Devinisi Cryptocurrency adalah uang digital terdesentralisasi berdasarkan teknologi blockchain Cryptocurrency tidak memiliki otoritas penerbit pusat seperti bank atau pemerintah Transaksi dilakukan secara anonim dan dicatat serta diamankan menggunakan teknologi blockchain yang mirip dengan buku besar bank jelas Ibrahim Ibrahim sepakat bahwa rupiah adalah satu satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah nbsp Sedangkan Bitcoin sebagai alat Investasi sampai saat ini masih menunggu pengumuman resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Kementerian Perdagangan RI tuturnya Sementara itu antusiasme yang tinggi dari masyarakat investor secara luas membuat Bitcoin dekat dengan masyarakat Bahkan menurut Ibrahim masyarakat yang melakukan investasi di Bitcoin terus mengalami kenaikan yang signifikan bahkan tahun 2022 Investor Bitcoin diperkirakan mencapai 10 11 juta orang Peminat masyarakat Investor yang terus meningkat terhadap Bitcoin pemerintah harus mempersiapkan Draft RUU tentang regulasi Bitcoin sebagai alat pembayaran dengan cara mengamandemen Pasal 23 B UUD 1945 jo Pasal 1 angka 1 dan angka 2 Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang kepada Dewan Perwakilan Rakyat DPR pungkasnya fin

Tags :
Kategori :

Terkait