Sat Resnarkoba Polres OKU Ringkus 2 Kurir Narkoba

Senin 17-01-2022,09:57 WIB

OKES CO ID OKU Satuan Reserse Narkoba Sat Resnarkoba Polres OKU kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Bumi Sebimbing Sekundang Berkat informasi akurat dari masyarakat 2 orang kurir sabu dan Pil ekstasi berhasil ditangkap saat melintas di jalan Dr Soetomo depan Hotel Zuri Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Sabtu 15 1 sekitar pukul 18 30 WIB Dikonfirmasi portal ini Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Resnarkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Azis SE mengungkapkan ke 2 tersangka yang berhasil diamankan adalah Davit Satriawan 21 yang tercatat sebagai warga Desa Pius Kecamatan Kisam Ilir Kabupaten OKU Selatan serta Jacka 19 warga Desa Bandar Agung Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU Dari tangan kedua tersangka kita berhasil amankan barang bukti berupa 1 bungkus kertas tisu dibalut lakban warna hitam didalamnya terdapat 2 dua bungkus plastik klip bening masing masing masing berisi kristal kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu 1 bungkus rokok didalamnya terdapat 1 satu bungkus plastik klip bening yang berisikan 30 tiga puluh butir pil extacy warna kuning berlogo kuda serta 1 unit mobil daihatsu sigra warna abu abu metalik dengan nomor polisi BG 2383 BIM uang tunai sebesar Rp 300 000 1 unit HP merek realme 6 pro warna biru serta 1 unit HP merek vivo y 12 s warna hitam ungkap AKP Ujang Dijelaskan Ujang penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengedar narkoba yang akan melintas di Kota Baturaja dengan menggunakan sebuah mobil daihatsu sigra warna abu abu dengan nomor polisi BG 2383 BIM dan tengah menuju ke Baturaja Menanggapi informasi tersebut kita bergerak cepat melakukan pengintaian Setelah kita temukan kemudian kita lakukan pembuntutan dan penghadangan terhadap mobil target dan dilakukan penangkapan terhadap kedua target dan langsung dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta alat angkut mobil yang di kendarai oleh kedua target Hasilnya kita berhasil menemukan barang bukti seperti tersebut diatas yang disimpan disamping pintu kiri depan lanjutnya Dari hasil interogasi penyidik terhadap ke dua tersangka polisi menetapkan status ke dua tersangka merupakan kurir narkoba lintas propinsi Keduanya kita tetapkan sebagai kurir Barang bukti itu dikirim dari Palembang dengan tujuan Kota Baturaja Berat total barang bukti yang kita dapatkan adalah pada kantong 1 seberat 20 10 gram kemudian pada kantong 2 sebarat 20 09 gram serta 30 butir exstasi dengan berat 11 58 gram Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal Primer 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Subsidair pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pungkas AKP Ujang Abdul Azis lee

Tags :
Kategori :

Terkait