OKES CO ID PALEMBANG Didakwa melakukan tindak pidana penggelapan sertifikat ruko milik ahli waris sekaligus korban bernama Ana terdakwa Lena 72 warga Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu SU I Palembang divonis bebas bersyarat oleh majelis hakim PN Palembang Majelis hakim diketuai Agnes Sinaga SH MH pada sidang yang digelar Selasa 2 11 mengatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 372 KUHP dan dijatuhi pidana selama 10 bulan penjara Namun putusan tersebut tidak harus dijalani dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun percobaan ujar Agnes Sinaga Agnes Sinaga menjelaskan jika dalam kurun waktu satu tahun terdakwa melakukan tindak pidana maka putusan yang dijatuhkan selama sepuluh bulan itu wajib dijalani Menurut majelis hakim pertimbangan hukuman percobaan yang dijatuhkan kepada terdakwa yakni terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya Serta terdakwa juga sudah berumur untuk menjalani pidana penjara hal yang memberatkan tidak ada ungkap Agnes Sinaga Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Tri Agustina Amalia SH menuntut agar terdakwa dipidana selama satu tahun penjara Atas putusan tersebut terdakwa yang dihadirkan secara virtual didampingi penasihat hukum Jurnelis SH mengatakan terima namun Jaksa penuntut Umum JPU Kejari Palembang menyatakan pikir pikir Dari dakwaan JPU diketahui bahwa perkara tersebut bermula saat terdakwa dititipkan sertifikat asli sebuah ruko yang berdampingan dengan ruko milik terdakwa saat ahli waris bernama Ana yang tak lain adalah istri dari pemilik sertifikat itu meminta sertifikat yang dimaksud namun terdakwa Lena tidak memberikannya Bahkan Terdakwa Lena sempat meminta tebusan sejumlah uang kepada Ana saat perkara ini disidangkan terdakwa Lena juga mengatakan bahwa sertifikat yang dimaksud tidak diketahui lagi keberadaannya yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang ditandatangani terdakwa Lena tertanggal 7 Juli 2021 fdl
Gelapkan Sertifikat Ruko, Nenek Divonis 10 Bulan Penjara
Selasa 02-11-2021,16:47 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 08-11-2026,10:45 WIB
Mobil Listrik Tercepat di Dunia: Yangwang U9 Xtreme Capai 503 km/jam
Minggu 08-11-2026,10:39 WIB
Nissan 500SX: Konsep Digital 180SX yang Bikin Nostalgia
Minggu 08-11-2026,10:42 WIB
Nothing Book: Konsep Laptop Transparan dengan Layar Unik
Minggu 08-11-2026,10:41 WIB
Mengenal RAMP Vehicle, Konsep Mobil Lapis Baja
Minggu 08-11-2026,10:47 WIB
Neko: Gitar Nirkabel Pakai AI dengan 250.000 Tone, Harganya Segini
Terkini
Minggu 08-11-2026,10:47 WIB
Neko: Gitar Nirkabel Pakai AI dengan 250.000 Tone, Harganya Segini
Minggu 08-11-2026,10:45 WIB
Mobil Listrik Tercepat di Dunia: Yangwang U9 Xtreme Capai 503 km/jam
Minggu 08-11-2026,10:42 WIB
Nothing Book: Konsep Laptop Transparan dengan Layar Unik
Minggu 08-11-2026,10:41 WIB
Mengenal RAMP Vehicle, Konsep Mobil Lapis Baja
Minggu 08-11-2026,10:39 WIB