OKES CO ID OKU Keluarga almarhum Toham debitur Bank Rakyat Indonesia Cabang Pembantu Martapura OKU Timur diduga keberatan dan kecewa dengan layanan BRI Cabang Pembantu Martapura lantaran masih harus membayar piutang padahal pinjaman tersebut diasuransikan Diungkapkan ahli waris Toham yakni Helon Febri pada tahun 2019 orang tuanya yakni Almarhum Toham meminjam uang kepada BRI Cabang Baturaja sebesar Rp 150 juta Pinjaman tersebut diasuransikan dan telah dilunasi ayah saya ucap Helon didampingi kuasa hukumnya dari Alfi Ahmad Law Firm amp Partner yakni Alfi Syahrin SH MH didampingi Ahmad Jumaidi SH dan Rambaik Ritonga SH Kemudian lanjut Helon pada Maret 2020 almarhum ayahnya kembali meminjam uang kepada BRI cabang pembantu Martapura sebesar Rp 400 juta Sudah diangsur oleh almarhum sebanyak 8 bulan terhitung dari April 2020 sampai November 2020 imbuhnya Dilanjutkannya selang waktu 8 bulan dari pinjaman kedua yaitu pada 10 Oktober 2020 almarhum toham mengajukan kembali pinjaman kepada BRI Kantor Cabang Pembantu Martapura sebesar Rp 200 juta Kedua pinjaman yang belum lunas tersebut dilakukan dengan sistem rekening koran ungkap Helon Kendati demikian lanjut Helon pinjaman tersebut disertai asuransi oleh almarhum Toham kepada PT Asuransi BRI Life Martapura Nomor polis 81300356 melalui BRI Kantor Cabang Pembantu Martapura ujar petani jagung ini yang mewarisi dari almarhum ayahnya Ditambahkannya pada 30 November 2020 almarhum meninggal dunia dan meninggalkan hutang dengan total sebesar Rp 600 juta Desember 2020 kedua angsuran tersebut digabung menjadi satu oleh pihak BRI Sebelumnya angsuran tersebut dibayarkan secara terpisah akan tetapi dalam satu nomor rekening imbuh Helon Dijelaskannya bahwa asuransi kredit tersebut dibiarkan almarhum toham secara terpisah dengan angsuran pinjaman per bulannya dengan cara penarikan otomatis ke rekening asuransi BRI Life Martapura Premi sebesar Rp 1 juta setiap bulannya ungkap Helon Dijelaskannya Januari 2021 ahli waris menteri manfaat dari klaim asuransi sebesar Rp 280 juta yang mana kirim asuransi tersebut terbagi menjadi 2 bagian Yakni klaim asuransi kredit dari BRI Life sebesar Rp 150 juta atas pinjaman almahrum yang telah lunas sebesar Rp 150 juta kepada BRI cabang Baturaja Serta klaim asuransi kredit dari BRI Life sebesar Rp 130 juta atas pinjaman almarhum sebesar Rp 600 juta kepada BRI Kantor Cabang Pembantu Martapura beber Helon Diungkapkannya pada saat pencairan dana asuransi tersebut pihak ahli waris tidak menerima uang tunai dan hanya menerima papan simbolis karena uang tersebut telah diambil oleh pihak BRI untuk mengurangi pokok hutang Pihak asuransi BRI Life meminta ahli waris untuk menandatangani blangko kosong yang ahli waris tidak mengetahui isinya terang Helon Ditambahkannya bahwa sisa hutang pokok almarhum toham dikurangi dari klaim asuransi sebesar Rp 320 juta dengan angsuran bunga sebesar Rp 4 juta yang harus dibayar setiap bulannya Sedangkan pokoknya yaitu Rp 320 juta harus dibayarkan selama 24 bulan imbuhnya Menurut Helon bahwa saat ini ahli waris kesulitan untuk menanggung beban hutang dikarenakan usaha almarhum yang dikelola oleh ahli waris mengalami penurunan dan sudah pernah menanyakan mengenai klaim asuransi yang tidak full Tapi pihak asuransi BRI Life beralasan bahwa asuransi yang diikuti oleh almarhum toham adalah angsuran kecil pungkas Helon Alfi Syahrin SH MH dari Alfi Ahmad Law Firm amp Partner menegaskan sebagai kuasa hukum ahli waris debitur Toham pihaknya meminta sertifikat yang dijaminkan debitur atas nama almarhum Toham dikembalikan BRI Cabang Pembantu Martapura Serta semua hutang piutang atas nama debitur almarhum Toham lunas tegas Alfi Selain itu lanjut Alfi klaim asuransi di BRI Life atas nama almarhum Toham dicairkan oleh BRI Life Terkait permasalahan klien kami ini kami sudah melaporkan Ombudsman dan OJK pungkas Alfi bet
Ahli Waris Kecewa Dengan Layanan BRI Capem Martapura dan Asuransi BRi Life
Selasa 19-10-2021,18:29 WIB
Kategori :