Sidang Masjid Sriwijaya, JPU Hadirkan Anggota DPRD Sumsel

Kamis 07-10-2021,11:49 WIB

OKES CO ID PALEMBANG Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Palembang atas nama terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi kembali bergulir di Pengadilan Tipikor PN Palembang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi saksi Kali ini tim Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel memanggil sejumlah petinggi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Sumsel Kamis 7 10 di muka majelis hakim diketuai Abdul Aziz SH MH dihadirkan guna mengungkapkan rapat anggaran dana hibah masjid yang digadang gadang terbesar se Asia Tenggara itu Dari pantauan persidangan lima saksi yang dipanggil saat ini sudah hadir dalam sidang diantaranya Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramandha Kiemas Sekretaris Dewan Sekwan DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban HM Yansuri Muhammad Firmansyah Ridho dan Agus Sutikno Sementara dari suasana persidangan terpantau ramai pengunjung sidang sama dengan persidangan sebelumnya para kerabat serta keluarga dari masing masing terdakwa hadir langsung dipersidangan yang digelar secara offline ini Hal yang sama juga nampak lebih dari sepuluh orang penasihat hukum dari masing masing terdakwa hadir di persidangan diantaranya kuasa hukum Redho Junaidi SH MH kuasa hukum Ahmad Nasuhi serta Iswadi Idris SH MH kuasa hukum Mukti Sulaiman fdl Sumeks co

Tags :
Kategori :

Terkait