OKES CO ID MUARADUA Kurir Narkotika jenis Sabu yakni Tri Mardison diringkus petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Satres Narkoba Polres OKU Selatan Selasa 24 8 kemarin Pemuda 22 tahun ini tercatat sebagai warga Kampung Sawah Kelurahan Pasar Muaradua Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan Tersangka diamankan sekitar pukul 17 00 WIB Saat hendak mengantarkan barang haram jenis sabu ke pelanggan di jalan raya Desa Jagaraga Kecamatan Buana Pemaca Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yuda SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Hendri didampingi Kanit Narkoba Ipda Roby Fachrian menyebutkan penangakapan seorang kurir narkoba tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat Terkait adanya seseorang yang akan melintas di jalan raya Desa Jagaraga dengan menggunakan sepeda motor dan membawa narkoba Setelah menerima laporan yang tertera di LP A 73 VIII 2021 SPKT SATRESNARKOBA POLRES OKUS POLDA SUMSEL tanggal 24 Agustus 2021 Petugas langsung melakukan penyelidikan diseputaran jalan raya Desa Jagaraga Barulah sekira pukul 17 00 Wib anggota melihat ciri ciri kendaraan seperti yang dimaksud dalam laporan ciri ciri pelaku sesuai dengan laporan masyarakat maka anggota langsung memberhentikan kendaraan sepeda motor yang digunakan tersangka dan langsung melakukan penangkapan ujarnya Pada saat digeledah petugas berhasil amankan 2 plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0 49 gram Adapun Barang Bukti tersebut disimpan tersangka dalam balutan kertas timah rokok warna kuning yang digenggam tersangka pada lengan sebelah kiri Pada saat introgasi di Tempat Kejadian Perkara TKP tersangka mengakui bahwa Barang Bukti BB tersebut adalah miliknya Pembelinya sendiri adalah tersangka Yai yang saat ini masih dalam buruan petugas DPO Tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke Polres OKU Selatan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tegasnya dal OKUSELATAN CO
Satresnarkoba Polres OKU Selatan Ringkus Kurir Sabu
Kamis 26-08-2021,15:21 WIB
Kategori :