BATURAJA TIMUR Terkait pemberitaan di OKU Ekspres yang berjudul Pengusaha Mengaku DitipuAsuransi AIA yang terbit Senin 5 Juli 2021 https okes sumeks co 2021 07 05 pengusaha oku selatan mengaku ditipu pihak asuransi pt aia manajemen PT AIA angkat bicara Melalui Chief Marketing Officer PT AIA Financial Kathryn Monika Parapak menyampaikan bahwa tim layanan nasabah AIA sudah menghubungi Jitorus Simamora untuk menindaklanjuti keluhan beliau sesuai dengan prosedur yang berlaku Kami memahamikeluhan pakJitorus Simamora dan mohon maaf jika ada ketidaknyamanan yang dialami oleh beliau tulis Kathryn Dijelaskan Kathryn setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap keluhan JitorusSimamora dapat disampaikan bahwa produk asuransi yang dibeli Jitorus Simamora adalah Provisa PlatinumSyariah yang merupakan produk asuransi Unit Link yang nilai investasinya tidak dijamin dan dapat berubah sewaktu waktu bergantung dari perkembangan pasar modal syariah Nilai manfaat pada produk Unit Link AIA juga dipengaruhi pilihan portofolio produk atau instrumen investasi yang disesuaikan dengan profil risiko masing masing Meski demikian dalam keadaan pasar yang berfluktuasi sekalipun produk asuransiberbasis Unit Link yang aktif akan terus memberikan proteksi kepada nasabah beber Kathryn Ditambahkan Kathryn sebagai bentuk komitmen kepada Nasabah permintaan Jitorus Simamora untuk membatalkan polis asuransi beliau telah disetujui dan pihaknya telahmembayarkan Nilai Manfaat Investasi atas asuransi tersebut kepada pada Februari 2021 Nilai nanfaat Investasi yang telah diterima Jitorus Simamora saatmembatalkan polis sudah termasuk dengan pemotongan dan biaya biaya yang mana telahdiinformasikan dalam ilustrasi dan dicantumkan dalam Polis dan Lampiran Polis ProvisaPlatinum Syariah serta laporan transaksi yang secara berkala telah disampaikan oleh AIAkepada Jitorus Simamora sesuai dengan ketentuan pada Polis beber Kathryn Dikatakan Kathryn PT AIA menghormati langkah hukum yang diambil Jitorus Simamora dan akanmengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menghimbausemua pihak untuk melakukan hal yang sama Dapat kami sampaikan bahwa dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya AIA senantiasa patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi integritas dalammenjalankan bisnisnya serta menempatkan nasabah sebagai prioritas utama ujar Kathryn Untuk itu lanjut Kathryn PT AIA memastikan seluruh tenaga pemasar PT AIA melakukan pekerjaannya sesuai Market of Conduct Guideline yang telah ditetapkan perusahaan dan senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku untuk menjaga kepercayaan nasabah Dapat kami sampaikan juga bahwa seluruh tenaga pemasar AIA telah mendapatkan pelatihan dasar dan berkelanjutan dan tersertifikasi oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia AAJI tandas Kathryn Pada bagian akhir PT AIA melalui Kathryn mengucapkan terima kasih kepada Jitorus Simamora yang telah mempercayakanasuransinya kepada AIA Kami akan selalu memegang teguh komitmen AIA untuk memberikanyang terbaik bagi seluruh nasabah di Indonesia Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi Corporate Communication AIA pungkas Kathryn bet
Asuransi AIA Minta Maaf Atas Ketidaknyamanan
Senin 26-07-2021,18:28 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,18:35 WIB
Ribuan Warga OKU Terdampak, Siaga Banjir Susulan Diperketat
Minggu 19-04-2026,13:17 WIB
Infinix Note 60 Ultra Resmi Dijual, Ini Harga dan Fitur Lengkapnya di Indonesia
Minggu 19-04-2026,15:00 WIB
Jalan Berlumpur Saat Hujan, Warga Menanti Perbaikan
Minggu 19-04-2026,15:06 WIB
Bahagia Supar Pecah, Rumah Tak Layak Kini Dibedah PKK OKU Timur
Minggu 19-04-2026,13:38 WIB
Apple Siap Bawa Layar OLED ke Lebih Banyak Produk Mulai 2026, Ini Daftarnya!
Terkini
Minggu 19-04-2026,20:12 WIB
Polres OKU Bekuk Pelaku Pembobolan Warung, Satu DPO Diburu!
Minggu 19-04-2026,20:11 WIB
Sepuluh ODGJ lakukan Perekaman E-KTP di Disdukcapil OKI
Minggu 19-04-2026,20:10 WIB
163 Tersangka Narkoba Diringkus dalam 18 Hari Operasi Masif
Minggu 19-04-2026,18:35 WIB
Ribuan Warga OKU Terdampak, Siaga Banjir Susulan Diperketat
Minggu 19-04-2026,15:13 WIB