Langgar Prokes, 23 Warga Disanksi

Senin 28-06-2021,22:01 WIB

OKES CO ID BATURAJA TIMUR Untuk menekan penyebaran virus Covid 19 Satgas Covid 19 Kabupaten OKU gencar menggelar sosialisasi dan tindakan preventif Sedikitnya 23 warga dikenakan sanksi sosial karena melanggar protokol kesehatan Prokes Covid 19 berupa push up menghafal Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya Kepala Sat Pol PP Kabupaten OKU Agus Salim SSos MM mengatakan sebagai Satgas Covid 19 Kabupaten OKU pihaknya tidak main main menegakkan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi Prokes Hari ini kemarin ada 23 orang yang dikenakan Sanksi karena melaggar Prokes Covid 19 kata Agus Salim Ditambahkan Agus Salim pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar Prokes Untuk memberikan efek jera agar masyarakat dalam beraktivitas tetap mematuhi Prokes Covid 19 ujar Agus Salim Dikatakan Agus Salim pihaknya akan terus melakukan oprasi satgas Prokes dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tetap mengedepankan Prokes ditengah aktivitas sosial masyarakat Kita terus mengawal pelaksanaan Prokes Covid 19 bersama seluruh tim Satgas agar masyarak disiplin menjaga kesehatan diri dan lingkungan dan sebagai upaya memutus mata rantai Covid 19 tutup Agus Salim bet

Tags :
Kategori :

Terkait