6 Sindikat Pencurian Kabel dan Travo Listrik Lintas Propinsi Dibekuk
Senin 27-06-2022,19:33 WIB
Reporter : Herli Yansah
Editor : Herli Yansah
Saat ini sambung Kapolsek, ke 6 tersangka beserta barang bukti telah di amankan di Polsek Baturaja Timur. "Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek.(Lee)