Polisi Tak Tilang Pengendara Motor Bersandal Jepit

Rabu 29-06-2022,11:00 WIB
Editor : Awang

OKES.CO.ID, OKU TIMUR - Pengendara sepeda motor yang bersandal jepit tidak akan ditilang oleh polisi. Namun demikian, pengendara motor hanya diimbau untuk tidak bersendal jepit saat berkendara.

Tujuannya adalah untuk menghindari luka fatal bila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Yudhi Cahyono mengatakan, petugas hanya mengimbau dan mengingatkan pengendara motor. “Sebaiknya pengendara motor menggunakan alas kaki yang lebih aman saat berkendara,” kata Yudhi.

"Lebih baik pakai sepatu atau alas kaki yang membuat kulit kaki lebih aman,” paparnya. Penggunaan sepatu , taka Yudhi, saat bermotor lebih aman saat terjadi kecelakaan.

Ia pun mencontohkan beberapa perlengkapan yang bisa membuat pengendara motor aman saat berkendara. Contohnya menggunakan helm untuk melindungi kepala, sepatu untuk melindungi kaki, dan menggunakan rompi yang memantulkan cahaya saat situasi berkabut. (clau)

Kategori :