"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Lalu dia dibawa ke Polsek Membalong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
"Setelah beberapa hari diamankan, akhirnya terjadi perdamaian antara kedua belah pihak," sebut Pinem.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Petani Cabul
Aparat kepolisian menerapkan keadilan restoratif justice (RJ). Ketika berdamai, pihak keluarga pelapor juga sudah memaafkan pelaku pria berinisial A. (dnn)