OKES.DISWAY.ID, OKU - Mulai 17 Juli Stasiun Baturaja menerapkan aturan baru bagi calon penumpang.
Ya, pihak stasiun mewajibkan calon penumpang agar membawa bukti vaksin ketiga atau booster.
Aturan tersebut sesuai edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
"Nanti vaksin booster disiapkan di Balai Pengobatan, " ujar Kepala Stasiun Baturaja Abdullah.
Untuk saat ini, penumpang masih diwajibkan vaksin 2 dan 3, tanpa menunjukkan hasil PCR atau rapid tes. (stf)