Akibat perbuatannya, CA dijerat Tindak Pidana Persetubuhan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (dnn)
Digauli 4 Kali, MW Hamil 8 Bulan
Rabu 13-07-2022,11:05 WIB
Editor : Awang
Kategori :