OKES.CO.ID, KAMBOJA – 53 Warga Negara Indonesia (WNI) dikabarkan disekap di Kamboja. Saat ini, KBRI Phnom Penh menghubungi Kepolisian Kamboja guna membebaskan 53 WNI tersebut.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, WNI yang disekap tersebut menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.
BACA JUGA: WHO Tetapkan Cacar Monyet Darurat Kesehatan Global
“Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan,” kata Judha. Ia mengungkapkan, kasus penipuan di perusahaan investasi palsu kian marak karena banyaknya tawaran kerja di Kamboja melalui media sosial.
Pada 2021, KBRI Phnom Penh berhasil memulangkan 119 WNI korban investasi palsu.
Namun tahun ini, kasus serupa justru semakin meningkat. Hingga Juli 2022, tercatat 291 WNI menjadi korban, dengan 133 orang di antaranya sudah berhasil dipulangkan.
BACA JUGA: Penembak Mantan PM Jepang Dihukum Gantung
Untuk menekan jumlah kasus tersebut, ujar Judha, Kemlu telah memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan di Kamboja.
“Dari para WNI yang telah dibebaskan, KBRI juga memperoleh informasi mengenai para perekrut yang sebagian besar masih berasal dari Indonesia,” tutur Judha.
Informasi tersebut diteruskan kepada Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih dalam guna penindakan terhadap para perekrut.
BACA JUGA: Sepertinya Bill Gates Sudah Bosan Kaya, Sumbang Hampir Semua Kekayaannya
Kasus ini mengemuka dari aduan seorang warganet dengan akun @angelinahui97 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah mengenai penyekapan terhadap 54 WNI di Kamboja. (alv)