Ini Motif Kades di OKI Tewas Dibunuh

Rabu 03-08-2022,16:00 WIB
Editor : Awang

OKES.CO.ID, OKI - Peristiwa pembunuhan terhadap Kades Kuala 12, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Artoni (51) pada 29 Juli lalu ternyata dilatarbelakangi dendam. 

Pelaku adalah Ari Anggara. Pria 29 tahun tersebut merupakan warga Desa Kuala 12.

“Pelaku sakit hati dengan korban yang telah menuduh pelaku mencuri speed boat milik Kades Rantau Lurus pada 2018 lallu,” kata kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal SIK didampingi Kapolsek Tulung Selapan AKP Firman SH dan Kasi Humas AKP Agus SH, belum lama ini.

BACA JUGA: Mantan Napi Daftar Ikut Pilkades

Atas tuduhan tersebut, Ari sakit hati dan menyimpan dendam. Dendam itu ia tuntaskan di hari kejadian pada 29 Juli silam. 

"Saat itu, kades sedang dalam perjalanan menuju Masjid Al-Muhajirin yang ada di sebelah rumah Ari. Ari tersinggung saat kades tidak ada menegur Ari, bahkan kades menatap sinis pelaku. Sehingga membuat Ari bertambah sakit hati," jelasnya. 

Selanjutnya, pelaku masuk rumah dan langsung mengambil sebilah pisau. Pisau tersebut ia simpan dalam saku jaket yang ia gunakan. 

BACA JUGA: Kades di OKI Tewas Saat Berwudhu di Masjid

"Sebelum menyerang kades, Ari bersembunyi di tangki air dekat masjid.  Saat kades datang untuk mengambil wudhu bersama dua orang lainnya, Ari langsung dekati korban dan menusuk kades tiga kali," jelasnya. 

Tusukan pelaku mengenai punggung, perut sebelah kiri dan tangan. Kades Artoni terjatuh ke sungai dan meninggal dunia. 

Kapolsek Tulung Selapan AKP M Firmansyah SH menambahkan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat atas peristiwa pembunuhan itu, langsung memerintahkan anggota Polsek bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intel menuju lokasi kejadian. 

BACA JUGA: Calon Kades di Ogan Ilir Tewas Ditembak OTK

"Sekira pukul 20.00 WIB pelaku Ari Anggara masih bersembunyi dalam rumahnya, hingga akhirnya berhasil diamankan bersama anggota TNI dan anggota Polair Polres OKI. Lalu langsung dibawa ke Polsek Tulung Selapan menggunakan speed boat," kata Kapolsek. 

Barang bukti yang telah diamankan berupa senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat, baju gamis warna hijau dan celana pendek warna hitam. 

"Atas perbuatan pelaku ini akan dijerat dalam pasal 340 Kuhp dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.

Kategori :

Terkait