Jadi Rampok, Pecatan Polisi Ditembak Jatanras Polda

Jumat 19-08-2022,18:00 WIB
Editor : Awang

Rencananya mobil hasil curian akan dijual kepada salah satu pemesan di Kota Palembang. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (dho)

Kategori :