Rencananya mobil hasil curian akan dijual kepada salah satu pemesan di Kota Palembang. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (dho)
Jadi Rampok, Pecatan Polisi Ditembak Jatanras Polda
Jumat 19-08-2022,18:00 WIB
Editor : Awang
Kategori :