JAKARTA, OKES.CO.ID – Pemerintah mengingatkan lagi pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) terkait pendataan di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Setiap instansi pemerintah diminta untuk mendata tenaga non-ASN tersebut paling lambat 30 September 2022 mendatang.
“Setiap instansi pemerintah diminta mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur, Kementerian PANRB Alex Denni.
Alex menambahkan, pendataan ini dilakukan agar ada kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.
BACA JUGA: Bupati: Non ASN Harus Gajian Tiap Bulan
Ditegaskannya, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.
Pemerintah terus mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke BKN paling lambat 30 September 2022.
Sebenarnya, imbauan terkait pendataan ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN,” ujar Alex.
BACA JUGA: Namanya Dicatut Parpol, ASN OKU Protes
Alex menilai, penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal.
Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
“Harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan,” katanya.
Setelah pemetaan ini utuh, ujar Alex, akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN satu per satu sesuai kebutuhan formasi.
BACA JUGA: 2 ASN Diduga Tilap Dana BOK
Saat ini Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait kebutuhan guru.
Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non-ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.
Selanjutnya, emerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Oleh karenanya, Alex meminta para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.
BACA JUGA: Hamdallah, 900 an ASN OKU Terima SK Kenaikan Pangkat
“Tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar ditindak secara tegas,” ujar Alex.
Di dalam menyampaikan data pegawai non-ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyertakan dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Data pegawai non-ASN yang sudah diinventarisasi akan direkam menggunakan aplikasi Pendataan Non-ASN yang telah disiapkan oleh BKN.