Honorer OKU Berharap Ada Titik Terang

Senin 29-08-2022,12:21 WIB
Reporter : Imam N
Editor : Awang

OKES.CO.ID - Pendataan tenaga honorer di Kabupaten OKU, hingga kini masih dilakukan pemerintah. Pendataan dimulai 19 Agustus hingga 2 September mendatang. 

 

Data honorer non asn harus memenuhi ketentuan. Yaitu, berstatus tenaga honorer kategori II (TKH-2) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai honorer yang bekerja dilingkungan Pemkab OKU.

 

Selanjutnya, mendapatkan honorium yang diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung yang  berasal dari APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa baik individu maupun pihak ketiga.

 

Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja , telah bekerja paling singkat 1(satu) tahun pada 31 Desember 2021.

 

Serta berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021 dan persyaratan lainnya.

 

Pantauan portal ini, sejumlah honorer di Setda OKU sibuk menyiapkan berkas pendaftaran tenaga honorer, mulai dari SK pengangkatan, slip gaji,bukti Transfer,  absensi ijazah terakhir dan lain-lainnya.

 

"Alhamdulillah berkas hampir selesai,"kata salah satu honorer.

 

Menurutnya, tidak ada kesulitan dalam pemberkasan. Dia beralasan sudah berkali-kali  melakukan pemberkasan.

Kategori :