KAYUAGUNG, OKES.CO.ID - Pengadilan Agama (PA) Kayuagung, Kabupaten OKI mencatat 66 kasus Dispensasi Nikah (DN) sepanjang 2022 ini.
Pemicunya adalah mempelai wanita sudah hamil duluan sebelum menikah.
“Bahkan ada dua mempelai wanita yang sudah melahirkan saat menikah," kata Ketua PA Kayuagung Afrizal melalui Humas PA Kayuagung Arkom Pamulutan.
DN merupakan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan. DN ini ditetapkan oleh pengadilan agama.
BACA JUGA: Buku Nikah Askolani-Nova Yunita Pernah Terbit, Tapi…
Kantor Urusan Agama (KUA) setiap daerah menolak calon mempelai untuk menikah jika belum cukup umur.
Dengan mengantongi DN dari pengadilan agama, maka KUA menerima permohonan menikah dari calon mempelai.
Pemerintah menetapkan usia minimal pengantin adalah 19 tahun.
Ia menjelaskan, bila calon pengantin sudah berusia 19 tahun, ia boleh menikah dan hanya perlu izin dari orang tua atau camat.
BACA JUGA: Pernikahan Dini Cukup Tinggi
Yang boleh menikah di bawah umur ini adalah anak-anak yang darurat atau mendesak untuk dikawinkan.
“Lalu, dia sudah dianggap matang untuk dikawinkan baik dari segi fisik maupun keuangan," tuturnya.
"Namun, sebagian besar DN dari PA Kayuagung terbit karena perempuan yang sudah terlanjur hamil. Supaya ketika dilahirkan, anaknya sudah ada bapak dan ibu," terangnya.