okes.co.id - Sebanyak 41 Desa di Kabupaten OKU dijabat Pelaksana Tugas atau PLT Kepala Desa.
Hal ini dikarenakan, Kepala Desa (Kades) tengah cuti untuk mengikuti pemilihan Kepala Desa serentak yang dihelat di 57 desa di OKU tahun ini.
Kepala Dinas PMD OKU Ahmad Firdaus melalui Kabid ADM Pemdes dan Kerjasama Antar Lembaga Desa, Fitriyanti menjelaskan, sebagaimana peraturan, kades yang ikut Pilkades harus cuti.
Lamanya cuti cakades incumbet, masih kata Fitri yaitu satu bulan lebih.
" 41 Cakades incumbent Mulai cuti sejak 2 September hingga 4 Oktober mendatang,"kata Fitri.
Selanjutnya, setelah proses pemungutan suara Pilkades pada 4 Oktober selesai, maka sehari atau pada 5 Oktober Cakades petahana kembali menjabat kades.
"Siapa saja Cakades petahana yang akan duduk kembali ataupun kalah kita belum tahu,"ujarnya.
Dilanjutkan Fitriyanti, 41 Plt kades berasal dari sekretaris desa ataupun perangkat desa di masing-masing desa yang akan menggelar Pilkades serentak.