okes.co.id - Kabar tak enak bakal diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K di Kabupaten OKU.
Pasalnya, P3K tak bakal mendapat Tunjangan Penghasilan Pegawai Pemerintah (TPP) seperti yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Padahal, berdasarkan pasal 6 dan 7 UU No. 5 Tahun 2014, ASN terbagi menjadi dua jenis Kepegawaian yakni PNS dan P3K.
Asisten III setda OKU H Romson Fitri menjelaskan, untuk saat ini pemerintah Kabupaten OKU belum memberikan TPP bagi P3K.
Romson beralasan, pemberian TPP untuk P3K belum tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Sebaliknya hanya PNS yang sudah diatur dalam perbup.
"Regulasi atau aturan pemberian TPP untuk P3K belum ada,"kata Romson.
Dijelaskan Romson, ada dua kriteria penentu besar kecilnya TPP yang akan diterima setiap ASN. Yaitu, kehadiran atau absensi dan kinerja setiap ASN.