Belanja wajib perlindungan sosial l diperuntukan bagi tukang ojek,usaha mikro,kecil dan menengah dan nelayan, penciptaan lapangan pekerjaan dan atau pemberi subsidi sektor transportasi angkutan(din).
Belanja wajib perlindungan sosial l diperuntukan bagi tukang ojek,usaha mikro,kecil dan menengah dan nelayan, penciptaan lapangan pekerjaan dan atau pemberi subsidi sektor transportasi angkutan(din).